Toko Miras di Cimahi Tutup-Buka Hampir 3 Tahun, Dewan Soroti Lemahnya Pengawasan
Toko yang disebut menjual miras di Leuwigajah, Cimahi, kembali disorot warga. Toko disebut berulang kali ditutup tetapi kembali beroperasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Keresahan warga di RW05, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan terus menuai sorotan lantaran toko penjual miras itu telah berulang kali ditutup masih beroperasi, padahal persoalan ini telah berlangsung hampir tiga tahun.
Keluhan dan laporan warga berulang kali disampaikan, namun penindakan yang dilakukan tampaknya hanya bersifat sementara toko ditutup, namun dalam waktu singkat kembali membuka usaha.
Pola berulang ini memicu kekhawatiran mendalam bahwa pengawasan dan penegakan hukum di lapangan belum berjalan konsisten dan tuntas.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PDI Perjuangan, Dadang Mulyana mengatakan, pola penutupan yang tidak berkelanjutan ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam penanganan persoalan di tingkat akar rumput.
“Ini sudah lama, hampir tiga tahunan. Kami sudah pusing, banyak yang mengadu. Ditutup sebentar, besok buka lagi, buka lagi. Mau bagaimana hukum kita kalau seperti ini," kata Dadang, Rabu (12/8/2026).
Dadang menilai, jika dibiarkan berlarut-larut, keresahan yang menumpuk berpotensi meledak menjadi konflik terbuka antara warga dengan pengelola toko.
"Bahkan tanda-tanda itu sudah terlihat, warga mulai melakukan ronda bergilir untuk mengawasi sendiri karena merasa tidak lagi dapat mengandalkan penindakan yang konsisten," ujarnya.
"Kami minta aparat segera bertindak tegas sekaligus meminta media ikut mengawal agar tekanan publik membuat penutupan benar-benar permanen," ujarnya.
Wakil RW05 Leuwigajah, S.A. Sujana membenarkan, keluhan bukan berasal dari satu atau dua orang saja, namun melibatkan warga dan pedagang di sekitar lokasi yang merasa terganggu setiap hari. Laporan telah disampaikan berulang kali ke Polsek, namun hasilnya belum memuaskan.
“Sudah beberapa kali laporan ke Polsek. Katanya yang lebih kuat warga, polisi tidak bisa. Makanya kami gerakkan warga,” kata Sujana.
Menurutnya, pernyataan itu mendorong warga mengambil inisiatif sendiri, namun kini muncul ancaman yang lebih serius jika ketegangan terus dipelihara, warga dikhawatirkan melampiaskan kekesalan dengan tindakan yang tidak terukur.
“Apa kita harus dengan kekerasan. Kalau ini masih begini, mungkin warga akan bertindak lebih keras,” ucapnya.
Sujana menyebut, status tempat usaha yang masih terikat kontrak membuat penanganan juga menjadi lebih rumit. Warga telah menyerahkan koordinasi dan informasi terbaru kepada pengurus RT untuk diteruskan ke pihak berwenang.
"Inti tuntutan masyarakat sederhana, penindakan tidak boleh berhenti pada penutupan sementara, melainkan harus disertai proses hukum yang jelas dan tegas terhadap pelaku peredaran, sehingga efek jera tercipta dan tempat tersebut tidak kembali dibuka dengan alasan apa pun," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

