PT Mewah Niaga Jaya Pailit, SPSI Desak Pesangon Puluhan Pekerja Segera Dipenuhi

PT Mewah Niaga Jaya dinyatakan pailit. Puluhan pekerja masih menunggu kepastian pembayaran pesangon dan hak normatif lainnya.

PT Mewah Niaga Jaya Pailit, SPSI Desak Pesangon Puluhan Pekerja Segera Dipenuhi
Ketua PC FSP TSK SPSI Kota Cimahi, Pepet Saipul Karim desak kurator agar PT Mewah Niaga Jaya yang pailit prioritaskan pesangon pekerja.

INILAHKORAN.ID - Nasib puluhan pekerja PT Mewah Niaga Jaya kini bergantung pada proses penyelesaian kepailitan yang ditangani kurator pengadilan.

Perusahaan yang bergerak di bidang tekstil dan garmen tersebut telah resmi dinyatakan pailit, namun hingga kini belum ada kejelasan kapan dan bagaimana hak pesangon, upah tertunda, serta hak normatif lainnya akan dibayarkan kepada para pekerja.

Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP TSK SPSI) Kota Cimahi, Pepet Saipul Karim mengaku prihatin terhadap situasi tersebut.

"Dalam kerangka hukum kepailitan, pekerja menempati posisi istimewa, bukan sekadar salah satu kreditur, namun pemegang hak yang secara undang-undang harus didahulukan pelunasannya," kata Pepet, Jumat (14/8/2026).

Pepet menjelaskan, setelah putusan pailit berkekuatan hukum tetap, seluruh aset perusahaan beralih ke pengelolaan kurator yang ditunjuk pengadilan untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada para kreditur.

Ia menilai di sinilah letak perhatian serius serikat pekerja, ada kecenderungan proses yang berjalan lambat dan belum memberikan kepastian bahwa pesangon pekerja akan menjadi prioritas utama.

“Kalau perusahaan sudah dinyatakan pailit, pengelolaan harta berada di tangan kurator untuk dilelang," ujarnya.

Dari hasil tersebut, lanjut Pepet, pekerja sebagai salah satu kreditur memiliki hak yang harus diperhatikan, khususnya terkait pesangon. Pelelangan aset seharusnya tidak hanya berorientasi melunasi hutang bank atau pihak ketiga saja.

"Hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama karena menyangkut keberlangsungan hidup mereka dan keluarga setelah kehilangan pekerjaan,” tegasnya.

Hingga saat ini, terang Pepet, penyelesaian hak pesangon belum menunjukkan kemajuan berarti. Ketidakpastian ini menimbulkan kecemasan yang mendalam di kalangan mantan pekerja yang banyak menggantungkan harapan pada pesangon sebagai modal bertahan hidup maupun mencari pekerjaan baru.

Ia menilai penundaan yang berlarut-larut sangat tidak adil, kebutuhan hidup tidak bisa menunggu proses birokrasi atau sengketa antar-kreditur.

“Sudah terlalu lama mereka menunggu kepastian hukum, sementara kebutuhan hidup terus berjalan dan tidak bisa ditunda. Jangan sampai dalam proses kepailitan ini, pekerja justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ungkapnya.

Karena itu, tegas Pepet, SPSI Kota Cimahi secara resmi mendesak kurator yang ditunjuk pengadilan untuk segera mempercepat seluruh tahapan pelelangan aset dan memastikan hasilnya didistribusikan sesuai urutan prioritas yang diamanatkan undang-undang dengan hak pekerja sebagai yang didahulukan.

Penyelesaian harus berlandaskan asas keadilan dan kepastian hukum. Negara dan penyelenggara proses kepailitan tidak boleh abai terhadap nasib pekerja yang secara langsung menjadi korban dari kebangkrutan perusahaan.

“Kami akan terus mengawal agar hak-hak mereka benar-benar dipenuhi. Penyelesaian tidak boleh mengorbankan pihak yang paling lemah dan paling berhak atas hasil kerja bertahun-tahun,” pungkasnya.


Editor : Ahmad Sayuti