Ratusan Buruh PT Bapintri Terkena PHK Hingga Tak Dapat Pesangon

Ratusan buruh PT Bapintri harus kembali menelan pil pahit lantaran upaya untuk bisa mendapatkan pesangon secara penuh pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tak diindahkan pihak perusahaan.

Ratusan Buruh PT Bapintri Terkena PHK Hingga Tak Dapat Pesangon
Ratusan buruh PT Bapintri harus kembali menelan pil pahit lantaran upaya untuk bisa mendapatkan pesangon secara penuh pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tak diindahkan pihak perusahaan.

INILAHKORAN, Cimahi - Ratusan buruh PT Bapintri harus kembali menelan pil pahit lantaran upaya untuk bisa mendapatkan pesangon secara penuh pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tak diindahkan pihak perusahaan.

Mirisnya, ratusan buruh PT Bapintri itu harus kehilangan pekerjaannya jelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Keputusan PHK itu tertuang dalam surat bernomor 01/SPb/BPT/1/2025 yang ditanda tangani Tarsa Tarmansya selaku direktur perusahaan tertulis alasan perusahaan melakukan PHK karena mengalami kerugian.

Surat PHK tersebut telah diterima para buruh terhitung pada tanggal 31 Januari 2025 bagi pekerja operator dan untuk staff terhitung sejak 1 Februari 2025. 

"Saya sudah bekerja selama 32 tahun di PT Bapintri dan nominal pesangon yang diberikan perusahaan hanya 0,5 persen," kata salah seorang karyawan yang juga Ketua KASBI PT Bapintri, Yuningsih, Selasa 25 Februari 2025.

Yuni mengaku, besaran pesangon 0 5 persen itu sudah diterima para buruh. Bahkan, pihaknya sudah memberikan kelonggaran waktu pembayaran pesangon diberikan selama 1 tahun.

Namun, pihak perusahaan tetap keukeuh memilih membayar pesangon selama 2 tahun dengan cara dicicil.

"Kok tidak ada kelenturan sama sekali. Ini yang di PHK sekarang bukan karyawan kontrak, rata-rata sudah lama semua di atas 24 tahun," ujarnya.

"Hanya satu dua orang saja yang masa kerjanya 9-10 tahun. Semuanya itu hampir 24 tahun ke atas, bahkan ada yang masa kerja sampai 44 tahun," sebutnya.

Padahal, kata Yuni, para buruh PT Bapintri tidak minta muluk-muluk. Mereka hanya ingin termin pembayaran tidak dilakukan selama 2 tahun

"Jadi dicicil selama 2 tahun, per satu bulan sekali itu bervariatif ada yang menerima Rp58 juta, Rp56 atau Rp40 juta. Itu sangat kurang," katanya.

Sebenarnya, ungkap Yuni, pernyataan yang disampaikan Wakil Wali Kota Cimahi kepada pihak perusahaan sudah sangat murah dan kecil, bahkan tidak sesuai aturan.

"Selain memberikan pesangon yang tidak sesuai aturan pihak perusahaan juga masih ingin mengeksploitasi kami dengan cara membayar pesangon ditermin yang begitu lama," ungkapnya.

Yuni menuturkan, uang yang seharusnya menjadi hak para buruh yang di PHK sepihak dan diterima secara kontan dimanfaatkan perusahaan untuk membuat badan usaha lain.

"Kalau indikasi atau analisa serikat buruh seperti itu bahwa beberapa uang yang dimiliki oleh perusahaan akan dikembangkan untuk usaha baru lagi dan mereka hanya dibayar dari keuntungan yang didapat setiap bulan. Itu kan sangat tidak adil," tuturnya.

Namun, tegas Yuni, dirinya dan ratusan buruh PT Bapintri lainnya bakal terus berjuang sampai pihak perusahaan melunak bukan hanya menyerahkan ke lawyer dan mengajak para buruh untuk mediasi saja.

"Kita akan diskusikan bersama kawan-kawan semuanya bagaimana kita akan menghadapi perjuangan-perjuangan menghadapi bulan puasa ini," tandasnya.***


Editor : JakaPermana