Dishub Cimahi Berlakukan Pembatasan Jam Truk di Bundaran Leuwigajah
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional truk dan angkutan barang di kawasan strategis Bundaran Leuwigajah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional truk dan angkutan barang di kawasan strategis Bundaran Leuwigajah, Cimahi Selatan.
Upaya dilakukan untuk menekan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan. Aturan ini berlaku di Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof, di mana kendaraan berukuran besar dilarang melintas pada waktu puncak, yakni pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Kebijakan ini sebenarnya telah memiliki landasan rambu sejak 2015, namun kini diperkuat kembali melalui penegakan dan sosialisasi yang lebih intensif demi mengatasi kemacetan yang semakin meningkat," kata Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Cimahi Iwan Ridwan, Kamis (27/8/2026).
Iwan menjelaskan, pembatasan itu sebenarnya bukan aturan baru. Namun, penegakan kembali ketentuan yang sudah ada namun selama ini kurang dipatuhi. Mengingat lebar jalan di kawasan tersebut yang terbatas dan volume kendaraan yang terus meningkat.
Menurutnya, kehadiran truk pada jam sibuk terbukti memperlambat arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan kecil.
"Alasan diberlakukannya jam operasional adalah untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk, mengingat lebar jalan tersebut yang kecil dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara motor dan mobil kecil," jelasnya.
Rambu Sudah Ada Sejak 2015, Sosialisasi Berlangsung Bertahap
Iwan menegaskan, rambu larangan bagi truk memasuki kawasan Bundaran Leuwigajah sebenarnya telah terpasang sejak tahun 2015. Namun, karena belum berjalan optimal, Dishub kini memperkuat penerapannya melalui pembatasan waktu operasional yang lebih tegas, pemasangan spanduk informasi, serta penempatan petugas di titik-titik pengawasan.
"Sosialisasi pun telah dilakukan sejak Juni 2025 melalui penyebaran pamflet kepada pihak kecamatan, kelurahan, para pengemudi truk, serta melalui saluran informasi resmi Dishub Kota Cimahi," bebernya.
Pada tahap awal ini, lanjut Iwan, pendekatan yang diutamakan masih bersifat persuasif dan edukatif. Petugas di lapangan bakal memberikan pengarahan kepada pengemudi truk yang melintas saat jam pembatasan berlaku, serta mengarahkan mereka untuk menunggu hingga waktu operasional kembali diperbolehkan.
Kendati demikian, ia memperingatkan masa sosialisasi ini tidak akan berlangsung selamanya lantaran pelanggaran di masa mendatang akan dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sifatnya kami masih sosialisasi dan pengarahan kepada pengemudi angkutan truk, untuk ke depannya kami akan tindak bagi pelanggar dengan tilang," ujarnya.
Kapasitas Jalan Terbatas, Risiko Kecelakaan Meningkat
Iwan mengungkapkan, ruas jalan di sekitar Bundaran Leuwigajah merupakan salah satu titik tersibuk di Kota Cimahi yang menghubungkan berbagai kawasan pemukiman dan akses ke luar kota.
"Kapasitas jalan yang sempit seringkali tidak mampu menampung tumpukan kendaraan pada jam berangkat dan pulang kerja," ungkapnya.
Iwan menyebut, kehadiran kendaraan berat pada periode tersebut memperburuk situasi, tidak hanya memperlambat pergerakan, namun juga berpotensi memicu kecelakaan, terutama melibatkan pengendara motor yang jumlahnya sangat dominan di kawasan ini.
Dengan adanya pembatasan ini, pihaknya berharap, arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan tertib. Selain itu, pengurangan interaksi antara kendaraan besar dan kendaraan kecil di jam sibuk diharapkan mampu menurunkan angka kecelakaan di kawasan tersebut secara signifikan.
"Harapan kami dengan diberlakukannya pembatasan jam operasional truk atau kendaraan berat semoga dapat menciptakan kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani

