Bantah Tuduhan Pencemaran dan Izin Tak Sah, PT CAPP: Kami Berkomunikasi dengan Warga
Polemik keberadaan dan perluasan pabrik cokelat serta bahan bakery milik PT CAPP di kawasan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan memasuki babak baru.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polemik keberadaan dan perluasan pabrik cokelat serta bahan bakery milik PT CAPP di kawasan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan memasuki babak baru.
Di tengah gelombang aduan warga RW 28 yang menolak keberadaan pabrik lantaran diduga mencemari lingkungan, melanggar tata ruang, serta tidak memiliki perizinan yang sah, pihak manajemen PT CAPP memberikan klarifikasi.
Direktur Operasional PT CAPP Pantober menilai, pemberitaan yang beredar selama ini banyak yang tidak benar dan justru merugikan pihak perusahaan.
Dia menegaskan, seluruh perizinan telah ditempuh sesuai ketentuan Pemerintah Kota Cimahi dan masalah limbah yang kerap diangkat warga merupakan persoalan lama yang terus dibawa-bawa hingga saat ini.
"Dengan pemberitaan ini sebenernya merugikan ya bagi kita. Maksudnya beritanya simpang siur gitu. Makanya disampaikan bahwa berita-berita tersebut adalah tidak benar sebetulnya. Jadi kami mengikuti aturan yang ada di Pemerintah Kota Cimahi," kata Pantober, Selasa (1/9/2026).
Terkait masalah limbah yang enyebutkan pihaknya membuang limbah, perizinan pihaknya tidak legal, sebetulnya secara perizinan segalanya sudah ditempuh.
"Jadi mengenai limbah itu adalah permasalahan yang sebelumnya yang selalu dibawa sampai sekarang," sambungnya.
Pantober menjelaskan, pihak perusahaan sebenarnya telah beberapa kali berupaya membangun komunikasi dengan warga, termasuk melalui pengurus RT dan RW yang berdampingan langsung dengan lokasi pabrik.
"Dibilang kami tidak berkomunikasi dengan warga setempat, apa pun kegiatan pabrik kami, kami sampaikan ke RT/RW yang berdampingan dengan kami," ungkapnya.
Namun demikian, khususnya dengan RW 28, pertemuan yang telah dilakukan, termasuk dalam audiensi yang difasilitasi pihak kelurahan tidak pernah menghasilkan kesepakatan.
Justru karena tidak adanya titik temu inilah, narasi yang beredar ke media menyebutkan bahwa PT CAPP menolak menemui warga, hal yang dibantah tegas oleh pihak perusahaan.
"Cuma waktu itu mungkin ada beberapa ketidaksepakatan antara RW 28 dengan kami, sampai kami di audiensi di Kelurahan, itu pun sudah kami tempuh, dan itu pun tidak ada kesepakatan," ucapnya.
"Mungkin dasar itu yang dibawa narasinya oleh warga salah satu RW 28 ke media bahwa kami tidak mau menemui mereka, itu tidak betul. Jadi kami sudah pernah beberapa kali berkomunikasi cuma tidak ada kesepakatan," imbuhnya.
Pantober menegaskan, wilayah operasional PT CAPP secara administratif masuk ke dalam lingkungan RW 06 dan RW 35, bukan RW 28, dan komunikasi dengan kedua RW tersebut berjalan dengan baik. Ia juga membantah tuduhan terkait praktik premanisme dan keterlibatan aparat.
"Wilayah kami itu masuknya ke RW 06 sama RW 35. RW 28 itu hanya bertetangga dengan kami gitu. Tapi komunikasi kami dengan RW yang langsung berhubungan dengan kami itu bisa berjalan baik sebetulnya," katanya.
"Secara bangunan sekarang CAPP itu di depan, nah sesuai site plan yang ada lah yang sudah disetujui gitu. Di 2021 site plan-nya disetujui," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Pantober menyebut sejumlah poin penting yang menuai polemik. Pertama, terkait bangunan yang sedang dibangun, diklaim bukan untuk perluasan pabrik atau area produksi, sehingga tuduhan perluasan pabrik yang mengganggu permukiman dianggap tidak berdasar.
"Kedua, perizinan bangunan diklaim sudah lengkap dan sesuai dengan site plan yang disetujui sejak tahun 2021, serta RTRW yang berlaku," tuturnya.
Ketiga, lanjut Pantober, soal batas aman atau buffer zone, pihak perusahaan menyatakan Kota Cimahi tidak memiliki penetapan kawasan industri khusus, sehingga pihaknya hanya mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Keempat, terkait titik temu yang belum ditemukan, pihak perusahaan justru mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang sebenarnya diminta oleh warga RW 28, dan menyatakan tetap terbuka untuk berkomunikasi selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

