DPRD Jabar Soroti Ancaman Pencemaran DAS Cilamaya, Ranperda PPLH Disiapkan
DPRD Jawa Barat perkuat langkah pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan DAS Cilamaya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - DPRD Jawa Barat perkuat langkah pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya yang membentang di Karawang, Purwakarta, dan Subang.
Upaya tersebut dilakukan melalui rapat kerja dan inspeksi lapangan yang digelar Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Jabar, dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan lingkungan, sekaligus memastikan pengelolaan limbah industri berjalan sesuai ketentuan. Hasil evaluasi lapangan nantinya akan menjadi bahan penguatan substansi Ranperda PPLH yang tengah disusun sebagai payung hukum perlindungan lingkungan di Jawa Barat.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin menegaskan, keberadaan regulasi tersebut sangat penting mengingat DAS Cilamaya memiliki peran strategis bagi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya.
“Penyusunan Ranperda PPLH ini bukan sekadar formalitas regulasi, melainkan langkah nyata untuk menyelamatkan ekosistem DAS Cilamaya yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat di tiga kabupaten,” ujar Jenal dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Pansus XV mengumpulkan berbagai masukan dari instansi teknis provinsi maupun pemerintah daerah. Salah satu fokus pembahasan adalah tingkat kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pengolahan limbah dan penerapan standar baku mutu lingkungan.
Pansus juga melakukan evaluasi terhadap komitmen sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan DAS Cilamaya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas lingkungan, khususnya kondisi perairan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Selain itu, DPRD Jawa Barat juga melakukan pengawasan dengan inspeksi langsung ke PT Associated British Budi. Peninjauan tersebut difokuskan pada fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), guna memastikan sistem pengelolaan limbah perusahaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kunjungan lapangan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD Jabar dalam memotret kondisi riil pengelolaan limbah industri, sebagai dasar penyusunan regulasi yang lebih efektif dan memiliki daya tekan terhadap pelanggaran lingkungan.
Menurut Jenal, Ranperda PPLH yang tengah dibahas tidak hanya mengatur aspek perlindungan lingkungan, tetapi juga memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan aturan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya.
“Ranperda ini akan memperkuat sanksi dan instrumen pengawasan agar seluruh industri memiliki komitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan masa depan Jawa Barat,” tutupnya.
Editor : Ahmad Sayuti

