Sembunyikan 3,1 Kg Ganja di Guci, DPO Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Aceh Barat
Polres Aceh Barat berhasil menyita 3,5 kilogram ganja siap edar dan menangkap satu orang tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menggagalkan peredaran 3,1 kilogram ganja kering siap edar dan menangkap seorang tersangka berinisial MJ (56), warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Tersangka MJ merupakan pengedar narkotika yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kasus sebelumnya," kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Shandy menjelaskan, penangkapan berawal dari penelusuran kasus dugaan peredaran ganja di Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengendus keberadaan MJ dan langsung meringkusnya.
Saat penggeledahan awal, tim Satresnarkoba menemukan satu bungkus kertas koran berisi ganja seberat 1 kilogram (bruto), satu unit ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat Street.
Kepada polisi, MJ mengaku masih menyimpan sisa ganja di rumahnya di Beutong, Nagan Raya. Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan menggeledah kediaman tersangka bersama perangkat desa setempat pada Senin (27/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Dari penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan tiga bungkus kertas koran berisi ganja seberat 2,1 kilogram yang disembunyikan di dalam guci penampungan air, serta satu unit timbangan," jelas Shandy.
Total barang bukti yang disita mencapai 3,1 kilogram ganja kering, gabungan dari 1 kilogram yang diamankan saat penangkapan di Aceh Barat dan 2,1 kilogram hasil penggeledahan di Nagan Raya.
Shandy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Aceh Barat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pemasok.
Saat ini, tersangka MJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ahmad Sayuti
