Perkuat Fungsi Balai Badami, Fraksi Nasdem Sosialisasikan Tiga Perda

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Nasdem melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat di Aula Serbaguna DPRD yang dihadiri bagian Hukum Setda Kota Bogor.

Perkuat Fungsi Balai Badami, Fraksi Nasdem Sosialisasikan Tiga Perda
Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Nasdem Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra saat diwawancarai usai sosialisasi Perda di gedung DPRD Kota Bogor, Rabu (16/9/2026). (rizki mauludi)

INILAHKORAN.ID - Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Nasdem melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor yang dihadiri bagian Hukum Setda Kota Bogor.

Kegiatan itu merupakan kolaborasi DPRD Kota Bogor dengan Pemkot Bogor. Tiga anggota DPRD Kota Bogor yang hadir yakni Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra. 

Diketahui, sosialisasi tersebut membahas tiga Perda yang dinilai penting diketahui masyarakat. Tiga Perda yang disosialisasikan yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Seluruh Masyarakat Kota Bogor, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Wawasan Pancasila dan Ideologi Pancasila.

‎Benninu menuturkan, sosialisasi Perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, khususnya fungsi pengawasan. Di sisi lain, kegiatan ini juga membantu Pemkot Bogor mempercepat penyampaian informasi mengenai aturan yang berlaku kepada masyarakat.

‎"Karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang timbul dari setiap Perda yang diatur di Kota Bogor," ungkap Benninu, Rabu (16/9/2026). 

‎Dia memaparkan, meski ketiga Perda tersebut telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, bagi sebagian peserta sosialisasi materi tersebut masih menjadi hal baru.

‎"Perdanya memang sudah lama, tapi saya rasa semua pesertanya merupakan hal baru, karena mereka baru paham bahwa mereka punya hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Kota Bogor dengan Perda ini," paparnya.

‎Benninu menilai kegiatan serupa perlu terus dilakukan dengan jumlah peserta yang lebih banyak. Dengan begitu, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam Perda dapat semakin luas.

‎Sementara itu, Fajar Muhammad Nur menuturkan sosialisasi melibatkan berbagai unsur masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota dewan. Peserta di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum.

‎"Kami harap masyarakat ini juga bisa menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan di wilayahnya, agar informasi-informasi terkait Perda-Perda yang ada di Kota Bogor bisa diimplementasikan secara baik oleh masyarakat," ungkap Fajar.

Fajar menerangkan, dalam sosialisasi tersebut, salah satu materi yang mendapat perhatian adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami. Jadi, Balai Badami menjadi fasilitas untuk membantu menyelesaikan persoalan atau konflik sosial di tingkat masyarakat melalui musyawarah.

‎"Sejumlah persoalan ringan yang terjadi antarwarga dapat difasilitasi melalui Balai Badami, sebelum dibawa ke proses hukum yang lebih jauh. Perkara-perkara ringan yang bisa difasilitasi oleh Balai Badami. Misalnya tata ruang, masyarakat membangun tembok di batas tanah, kemudian tetangganya merasa keberatan. Itu bisa diselesaikan secara musyawarah," terangnya.

‎Dia menjelaskan, selain itu, perselisihan terkait Akta Jual Beli (AJB) maupun persoalan utang-piutang antarwarga juga dapat difasilitasi melalui mekanisme tersebut. Misalkan perselisihan AJB, itu banyak terjadi di masyarakat. 

"Atau saling meminjam uang, pinjam uang Rp100 ribu, tapi harus bawa kepolisian, kan lucu. Nah, ini perlu adanya fasilitas yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, salah satunya Balai Badami. Layanan Balai Badami dapat diakses melalui tingkat kecamatan maupun kelurahan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik seperti SiBadra," jelasnya.

‎Fajar menambahkan, Fraksi Nasdem mendukung kegiatan sosialisasi Perda dan berharap jumlah peserta ke depan dapat diperluas.

‎"Kami ingin ke depannya pesertanya ditambah supaya terkait dengan peraturan daerah ini bisa menyebar luas dan bisa sama-sama diketahui. Masih banyak juga masyarakat yang enggak paham," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani