Sidang Vonis Telah Usai, Ayah Brigadir J: Tuhan Menjamah Hati Nurani Majelis Hakim
Tahap peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah rampung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Tahap peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah rampung.
Hasil vonis pun telah diterima para terdakwa. Mulai dari Ferdy Sambo (hukuman mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Maruf (15 tahun penjara), Rizky Rizal (13 tahun penjara), dan Richard Eliezer alias Bharada E (1,5 tahun penjara).
Menanggapi putusan majelis hakim, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkapkan bahwa persidangan berjalan ajaib dengan kuasa Tuhan telah menjamah hati nurani majelis hakim.
"Jadi saya menganggap di persidangan ini benar-benar berjalan kuasa Tuhan menjamah hati nurani majelis hakim," ujar Samuel, Rabu 15 Februari 2023.
"Untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka sesuai dengan perbuatan mereka, ajaib memang, keajaiban di persidangan ini," tambahnya.
Ia pun merasa telah mendapatkan keadilan atas hukuman yang diterima para terdakwa, buntu kasus di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022 lalu itu.
"Kita sudah mendapat suatu keadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu melalui vonis majelis hakim selaku perpanjangan tangan Tuhan di dunia ini untuk memberikan keadilan kepada kita," jelasnya.
Samuel pun memaparkan bahwa pihak keluarga mendiang Brigadir J telah membesarkan hati menerima apa yang terjadi terhadap putranya mendiang Brigadir J.
"Kita jangan melihat ke belakang dalam hidup, kalau kita melihat kebelakang kita nanti jalan di tempat dalam menjalani hidup ini, yang berlalu biarlah berlalu," pungkasnya.*** (ridwan firdaus)
Editor : Doni Ramdhani

