INILAHKORAN, Bandung-Richard Eliezer alias
Bharada E telah menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Bharada E dijatuhi vonis atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J, di Kompleks
Polri Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022.
Lalu, bagaimana kalanjutan nasib masa depan
Bharada E sebagai anggota
Polri?
Kadiv Humas
Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, nasib
Bharada E sebagai anggota
Polri akan ditentukan dalam sidang etik yang akan dilaksanakan oleh Propam
Polri.
Ia pun mengkonfirmasi sidang etik untuk
Bharada E tersebut telah dijadwalkan oleh Propam. Namun, ia tidak menyebut secara spesifik kapan agenda sidang tersebut digelar.
“Ya sudah dijadwalkan oleh Propam,” ujar Dedi kepada wartawan, dikutip dari Polda Metro Jaya News, Kamis 16 Februari 2023.
Dedy pun berjanji dan memastikan masa depan
Bharada E akan disampaikan ketika sudah diproses.
"Apabila jadwal pastinya sudah ada kemudian proses sidang dan hasilnya sudah ada Insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan," pungkasnya.
Seperti diketahui,
Bharada E didakwa terlibat dalam perkara tersebut bersama empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.*** (Ridwan Firdaus)