Mulai Jalani Hukuman Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat?
Narapidana Richard Eliezer alias Bharada E kini mulai menjalani vonis 1,5 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Narapidana Richard Eliezer alias Bharada E kini mulai menjalani vonis 1,5 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E sendiri telah kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri setelah baru saja tiba di Lapas Salemba. dengan alasan keamanan.
Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengungkapkan, bahwa terpidana Bharada E memiliki potensi bebas dengan lebih cepat dengan syarat berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujarnya, dikutip Polda Metro Jaya News.
Bharada E memiliki kemungkinan bisa mendapatkan remisi yang tentunya dengan berbagai syarat, seperti berkelakuan baik.
Syarat tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.
Bharada E kemungkinan akan mendapatkan remisi yakni pada momen Hari Raya Natal 2022. Di mana, saat itu Bharada E sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Gatot pun memaparkan, bahwa proses selanjutnya akan melalui pertimbangan yang diajukan oleh Kepala Rutan.
Kemudian nantinya akan ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk persetujuannya.
“Dari Ditjen Pas Kemenkumham yang memberikan persetujuan,” pungkas Gatot.
Seperti diketahui, Bharada E telah menerima vonis 1,5 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Selain itu, melalui sidang KKEP, Bharada E juga ditetapkan masih sebagai anggota Polri dengan catatan mutasi dan demosi selama 1 tahun.
Bharada E didakwa terlibat dalam kasus tersebut bersama empat tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.
Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara.***(Ridwan Firdaus)
Editor : Ahmad Sayuti

