Mulai Jalani Hukuman Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat?

Narapidana Richard Eliezer alias Bharada E kini mulai menjalani vonis 1,5 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mulai Jalani Hukuman Penjara, Bharada E Berpotensi Bebas Lebih Cepat?

INILAHKORAN, Bandung - Narapidana Richard Eliezer alias Bharada E kini mulai menjalani vonis 1,5 tahun hukuman penjara, atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E sendiri telah kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri setelah baru saja tiba di Lapas Salemba. dengan alasan keamanan.

Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo mengungkapkan, bahwa terpidana Bharada E memiliki potensi bebas dengan lebih cepat dengan syarat berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Baca Juga : Sistem Kesehatan Indonesia Masih Rentan, Netty Aher Minta Pemerintah Siapkan Langkah Pencegahan Virus Marburg

"Secara matematis memang setahun lagi, tapi ada pembebasan bersyarat, remisi dan lain-lain. Jadi bisa lebih cepat keluar dari rutan,” ujarnya, dikutip Polda Metro Jaya News.

Bharada E memiliki kemungkinan bisa mendapatkan remisi yang tentunya dengan berbagai syarat, seperti berkelakuan baik.

Syarat tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagaimana telah diubah dengan Permenkum HAM Nomor 18 Tahun 2019 dan Nomor 77 Tahun 2022.

Baca Juga : Bikin Haru, Setelah Mengawal Bharada E dalam Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ronny Talapessy Sampaikan Pesan Perpisahan

Bharada E kemungkinan akan mendapatkan remisi yakni pada momen Hari Raya Natal 2022. Di mana, saat itu Bharada E sudah menjadi tahanan dalam kasus pembunuhan tersebut.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti