Skandal Suap BPK Muara Enim, KPK Panggil Tim Review Pusat Pemeriksaan LKPD
Lima pejabat BPK RI diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi audit keuangan di Pemkab Muara Enim
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai saksi terkait dugaan korupsi yang melibatkan instansi mereka.
Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami proses audit yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kelima saksi yang merupakan anggota Tim Review Pusat Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (15/7). Mereka berinisial AYB (Direktur Pengelolaan Pemeriksaan VI BPK RI/Eks Kepala BPK DKI Jakarta), RN (Kabid Pemeriksaan Sumbar I), GNW, FLR (Kepala BPK Perwakilan Babel), dan ARG (Kabid Pemeriksaan Aceh III).
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses mekanisme terkait dengan pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPK, termasuk juga soal adanya pemberian opini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/7).
Budi mengungkapkan, fokus utama penyidik saat ini adalah membongkar proses perubahan opini laporan keuangan yang mencurigakan. Pemkab Muara Enim disinyalir awalnya hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun diduga kuat dikondisikan agar berubah menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Nah, ini proses-prosesnya seperti apa? Itu didalami oleh penyidik, bagaimana mekanisme dari pemeriksaan yang dilakukan sehingga kemudian menghasilkan suatu opini tersebut," tegas Budi.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) beruntun yang digelar KPK. Pada OTT pertama tanggal 7-8 Juni 2026, KPK mengamankan 10 orang di Jakarta dan Sumatera Selatan, termasuk Bupati Muara Enim, Edison.
Tak berselang lama, pada 9 Juni 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Para tersangka tersebut adalah Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan sang bupati.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada 10 Juni 2026 melalui OTT susulan yang berhasil menjaring lima ASN BPK RI. Pasca-operasi tersebut, KPK menetapkan klaster tersangka baru dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK.
Mereka yang dijerat adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga mantan staf ahli anggota V BPK RI, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Guna melengkapi lembar barang bukti, tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Anggota V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada 13–14 Juli 2026 dan menyita sejumlah barang bukti elektronik. Mantan anggota DPR RI tersebut diketahui memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Kamis (16/7).
Editor : Ahmad Sayuti

