Terima Lawatan Komisi II DPRD Bali, Husin: Mereka Konsultasi Mengenai Perekonomian dan Keuangan

Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menerima lawatan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, terkait konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan.

Terima Lawatan Komisi II DPRD Bali, Husin: Mereka Konsultasi Mengenai Perekonomian dan Keuangan

INILAHKORAN, Bandung - Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menerima lawatan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, terkait konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan.

Anggota Komisi III DPRD Jabar Husin menerangkan, para anggota Komisi II DPRD Bali ingin mendiskusikan terkait dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD, yang mulai berlaku di 2025.

“Kita kedatangan tamu dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. Mereka konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan. Makanya Komisi III DPRD Jawa Barat yang menerimanya. Banyak yang kita bahas selama pertemuan,” ujar Husin di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga : Besok Pemprov Jabar Gelar Nobar Persib, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Selama pertemuan lanjut Husin, legislator Bali juga turut mendiskusikan pengoptimalan BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor potensial lain, hingga membahas LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 masing-masing daerah turut menjadi pembahasan.

“Tadi kita bahas soal BUMD, khususnya pengoptimalan dan pengawasan BUMD. LHP BPK atas LKPD juga dibahas, khususnya rekomendasi BPK. Untuk Provinsi Jabar alhamdulilah sedang menindaklanjuti, menyelesaikan rekomendasi atau catatan dari BPK,” imbuhnya.

Hadirnya UU HKPD Gerus APBD

Baca Juga : Bey Machmudin Bilang Mojang Garut Tata Siap Kenalkan Jabar di Polandia

Tidak hanya itu, dalam pertemuan tersebut lanjut Husin, pihaknya turut membahas implementasi UU HKPD yang akan berlaku mulai 2025 mendatang. Regulasi tersebut tentu akan berdampak terhadap berkurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar dan provinsi lainnya.

Halaman :


Editor : JakaPermana