Terima Lawatan Komisi II DPRD Bali, Husin: Mereka Konsultasi Mengenai Perekonomian dan Keuangan
Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menerima lawatan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, terkait konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat menerima lawatan kerja dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, terkait konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan.
Anggota Komisi III DPRD Jabar Husin menerangkan, para anggota Komisi II DPRD Bali ingin mendiskusikan terkait dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terhadap APBD, yang mulai berlaku di 2025.
“Kita kedatangan tamu dari Komisi II DPRD Provinsi Bali. Mereka konsultasi soal pengawasan penyelenggaraan perekonomian dan keuangan. Makanya Komisi III DPRD Jawa Barat yang menerimanya. Banyak yang kita bahas selama pertemuan,” ujar Husin di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 30 Mei 2024.
Selama pertemuan lanjut Husin, legislator Bali juga turut mendiskusikan pengoptimalan BUMD, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor potensial lain, hingga membahas LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 masing-masing daerah turut menjadi pembahasan.
“Tadi kita bahas soal BUMD, khususnya pengoptimalan dan pengawasan BUMD. LHP BPK atas LKPD juga dibahas, khususnya rekomendasi BPK. Untuk Provinsi Jabar alhamdulilah sedang menindaklanjuti, menyelesaikan rekomendasi atau catatan dari BPK,” imbuhnya.
Hadirnya UU HKPD Gerus APBD
Tidak hanya itu, dalam pertemuan tersebut lanjut Husin, pihaknya turut membahas implementasi UU HKPD yang akan berlaku mulai 2025 mendatang. Regulasi tersebut tentu akan berdampak terhadap berkurangnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jabar dan provinsi lainnya.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah didorong untuk menggali potensi-potensi pendapatan dari sektor lain. Seperti Provinsi Jawa Barat yang mulai menggali potensi pendapatan dari energi terbarukan hingga sektor tambang dan sektor potensial lainnya.
“Komisi III DPRD Jawa Barat tadi memberikan masukan juga agar Provinsi Bali menggali potensi pendapatan dari sektor lain, tidak tergantung terhadap sektor pariwisata yang menyumbang 60% PAD-nya,” ujarnya.
Implementasi UU HKPD ini tambah Husin akan menggerus APBD, ada perubahan skema dalam regulasi tersebut. Salah satunya porsi pembagian hasil pajak antara provinsi dan kabupaten atau kota.
“Sebelum diberlakukan UU HKPD, provinsi mendapat porsi pembagian pajak 70 persen dan kabupaten atau kota 30 persen, dengan diberlakukannya UU HKPD ini provinsi hanya akan mendapatkan 40 persen dan kabupaten atau kota 60 persen, tentunya APBD Provinsi Jabar atau provinsi mana pun akan tergerus,” paparnya.
Sehingga Jawa Barat kata dia, berpotensi kehilangannya sekitar Rp5-6 triliun pertahun. Maka dari itu Komisi III mendorong Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menggali potensi pendapatan dari sektor lain.
“Kita diskusi soal UU HKPD ini. Komisi III DPRD Jawa Barat mendorong Pemprov Jabar menggali potensi-potensi PAD lain. Provinsi Bali juga sama,” pungkasnya. (Yuliantono)***
Editor : JakaPermana


