ASN Pemkab Cirebon Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Cirebon Imron Didesak untuk Diperiksa

AM salah satu ASN Pemkab Cirebon yang menjadi tersangka kasus korupsi Alun-alun Taman Pataraksa menuai komentar banyak pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Cirebon Waswin Janata. 

ASN Pemkab Cirebon Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Cirebon Imron Didesak untuk Diperiksa
Waswin menilai, adanya ASN yang tersangkut kasus korupsi karena mantan Bupati Cirebon Imron saat itu tidak tegas. (maman suharman)

INILAHKORAN, Cirebon - AM salah satu ASN Pemkab Cirebon yang menjadi tersangka kasus korupsi Alun-alun Taman Pataraksa menuai komentar banyak pihak. Salah satunya dari praktisi hukum Cirebon Waswin Janata. 

Waswin menilai, adanya ASN yang tersangkut kasus korupsi karena mantan Bupati Cirebon Imron saat itu tidak tegas.

Menurutnya, saat kejadian robohnya gapura, sebagai bupati  harusnya segera melakukan evaluasi dan mengambil tindakan strategis. Hal itu harus segera dilakukan agar ada penyelesaian dan perbaikan atas perkara tersebut. 

Namun, nyatanya saat Imron melihat kondisi gapura dirinya malah langsung menyalahkan dinas tanpa memikirkan dampak dari komentarnya di media saat itu.

"Waktu itu saya baca di media, Imron langsung mengatakan merasa kecolongan. Harusnya dipertimbangkan matang kalau mau bicara ke media," kata Waswin, Rabu 12 Juni 2025.

Namun, Waswin memberikan apresiasi ke kejaksaan dengan penetapan 3 tersangka tersebut. Namun untuk meyakinkan publik, waswin meminta semua Pemangku kebijakan di Pemkab Cirebon harus segera diperiksa. Ini supaya siapa yg terlibat dan yang tidak terlibat, agar perkara semakin terang benderang.

"Kami minta semua pemangku kebijakan yang ada hubungannya dengan kasus Alun-alun Taman Pataraksa, untuk segera diperiksa. Termasuk mantan bupati Cirebon Imron. Ini agar kasus ini menjadi terang benderang. Jangan sampai aliran dana masuk ke oknum pejabat dari proyek ini," jelasnya.

Waswin mengaku miris dengan kondisi Cirebon yang semakin terpuruk, dengan banyaknya kasus yang sedang viral. Namun anehnya, para pejabat terlihat tenang tenang saja dan seperti tidak terjadi masalah apa apa. Sedangkan. rakyat semakin sulit di saat harga bahan pokok semakin mahal.

"Lihat saja Kabupaten Cirebon saat ini. Jalan banyak yang rusak dan ekonomi masyarakat menurun. Ditambah lagi berbagai macam kasus termasuk korupsi alun alun pataraksa. Ada lagi cawe cawe mantan bupati Sunjaya didalam lapas yang dengan bebas bisa komunikasi dengan pihak luar membicarakan uang milyaran untuk pilkada. Ini situasi sudah parah," tukasnya.

Seperti diketahui, hari Selasa malam, 11 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, secara resmi Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon melakukan konferes. Hal itu berkaitan dengan ditetapkannya tiga tersangka kasus pembangunan alun-alun taman pataraksa, yang sempat viral saat gapuranya roboh.

Ketiga tersangka tersebut berinisial E dari pelaksana, AM sebagai PPK dan D sebagai konsultan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menjelaskan penetapan tersebut hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri kabupaten cirebon.

"Tim tindak pidana khusus hari ini menetapkan secara resmi tersangka dan dilanjutkan penahanan terhadap 3 orang tersebut dalam kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa," jelas Yudhi.

Menurutnya, untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik, 3 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari dimulai sejak tanggal 11 Juni sampai tanggal 30 Juni 2024 mendatang.
mereka saat ini ditahan dan  dititipkan di rutan kelas 1 Cirebon.

Kajari menyebutkan, berdasarkan perhitungan oleh auditor, dalam kasus tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.227.319.260,80.
Namun dari hasil kerugian negara tersebut, para tersangka sudah mengembalikan uang dengan total Rp600 juta. Maka masih ada sisa setengahnya dari hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari praktek tindak pidana korupsi pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa itu.

"Tersangka disangkakan pasal 2 (1) juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 perubahan UU nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 55 (1) UU tindak pidana korupsi," paparnya

Kajari menambahkan, dalam proses tindak pidana korupsi yang dilakukan bukan hanya karena gapura setinggi 8,7 meter yang sempat ambruk. Namun nilainya dari seluruh proses lanjutan pembangunan ditahap kedua proses pembangunan Alun-alun Taman Pataraksa.

"Kami pastikan tindak pidana korupsi ini bukan karena gapura yang ambruk saja. Tapi kami menghitung semua kegiatan dari proses pembangunan alun alun pada tahap ke dua," tukasnya.


Editor : Doni Ramdhani