Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Indomaret Tertangkap, Sat Reskrim Polres Bogor Kejar DPO Bernama Black
Tiga dari empat pelaku pembobolan mesin ATM di Indomaret Ruko Cikeas Country Residence, Desa Bojong Nangka, Gunung Putri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Tiga dari empat pelaku pembobolan mesin ATM di Indomaret Ruko Cikeas Country Residence, Desa Bojong Nangka, Gunung Putri berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor.
AMN, yang merupakan seorang ketua sindikat pembobolan mesin ATM di Indomaret bahkan ditembak aparat Polres Bogor karena berusaha kabur saat hendak ditangkap di sebuah tempat di Kota Depok.
Sementara, terduga pelaku pembobolan mesin ATM di Indomaret lainnya DAS dan FS yang merupakan seorang wanita tidak melawan saat ditangkap. Sedangkan pelaku lainnya Black berhasil melarikan diri beserta uang sebesar Rp210 juta.
"Kami sudah menangkap 3 orang terduga atau tersangka pembobolan mesin ATM di sebuah moni market Indomart, sementara pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitasnya masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Senin 27 Mei 2024.
Rio menuturkan kepada pelaku black, ia himbau agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ia dan jajaran pun siap mengambil tindakan yang tegas kepada black.
"Kami akan ambil tindak tegas, apabila pelaku yang DPO melawan petugas saat akan ditangkap," tuturnya.
Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Bogor AkP Teguh Kumara menjelaskan bahwa sindikat ini sengaja mengontrak rumah disamping mini market Indomart, lalu mereka membobol dinding dengan linggis dan membobol mesin ATM dengan alat las.
"Kurang lebih mereka mengontrak rumah tersebut selama satu bulan, lalu menyusun rencana hingga berhasil membobol mesin ATM di mini market Indomart. Sayangny, mereka tidak berhasil memgambil seluruh uang di mesin ATM tersebut karena terjadi kebakaran akibat korsleting," jelas AKP Teguh Kumara.
AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5, pasal 406 dan pasal 188 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Jajarannya pun telah mengamankan barang bukti berupa alat las, linggis, mesin ATM hingga uang yang terbakar sebagai barang bukti.
"Tersangka AMN yang merupakan resedivis mengaku pernah melakukan aksi yang sama di Jawa Tengah, ia yang paling banyak mendapatkan bagian uang yaitu Rp80 juta, sementara pelaku lainnya Rp70 juta, namun Rp210 juta dibawa kabur pelaku berinisial Black hingga DAS dan FS belum menikmati uang hasil pencurian tersebut," terangnya. (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


