Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat, Sekda Kota Cimahi: Hingga Tahun 2024 Tercatat 23 Kasus

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayahnya pada tahun 2024.

Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Meningkat, Sekda Kota Cimahi: Hingga Tahun 2024 Tercatat 23 Kasus
ilustrasi

INILAHKORAN, Cimahi - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi mencatat adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayahnya pada tahun 2024.

Tak hanya itu, hingga kini organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertugas mengurusi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak tersebut terus menerima laporan kasus dari masyarakat.

Alhasil, kondisi tersebut menjadi sorotan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk mengambil sejumlah langkah guna menekan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Baca Juga : Kian Dekat Dengan Pelanggan, ICONNET Gelar Nobar Bioskop di Sumedang Bareng NetICON

"Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada tahun 2023 tercatat ada 63 kasus, sedangkan tahun 2024 hingga Mei sudah mencapai 23 kasus," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan, Senin 27 Mei 2024.

Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian dan sinergitas semua pihak guna mencegah terjadinya kasus kekerasan tersebut dan itu harus dimulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dunia usaha, dan lembaga masyarakat.

"Kemudian lembaga pemerintah, baik itu di tingkat kelurahan, kecamatan sampai di tingkat kota, untuk menghapuskan faktor penyebab kekerasan ini," tuturnya.

Baca Juga : ASN Diminta Harus Jadi Penggerak Promosi Pariwisata Kota Bandung

Tak hanya itu, sambung Dikdik, diperlukan juga kolaborasi, koordinasi, dan aksi nyata bersama untuk dapat melindungi ataupun memberikan hak-hak bagi para korban dan saksi.

Halaman :


Editor : JakaPermana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.