Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan Reklame di Jalan Ahmad Yani

INILAHKORAN, Bandung - Satauan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali menertibkan reklame di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Penertiban dilakukan pada Kamis 3 Agustus 2023 malam hingga Jumat 4 Agustus 2023 dinihari.

Penertiban reklame ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Seksi Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi menyebut, ada dua titik reklame di ruas Jalan Ahmad Yani yang ditertibkan. Salah satunya berukuran 4x8 meter dengan jenis bilbor.

Baca Juga : Ops Antik Lodaya 2023 di Bandung, Belasan Kasus Narkotika Terungkap

"Ini berasal dari aduan masyarakat. Ada satu reklame yang ukuran 4x8 meter, dan yang satunya lagi naskahnya menyangkut di kabel. Jadi totalnya ada dua," kata  Satriadi di Bandung, Jumat 4 Agustus 2023.

Selain itu, Satpol PP Kota Bandung dituturkan Satriadi pun sedang dalam tahap menertibkan reklame-reklame dari perusahaan seperti gerai minimarket, kuliner, dan obat-obatan, yang belum membayar pajak.

"Kami akan koordinasi juga dengan Bapenda (terkait pajak), sehingga output dari penertiban reklame ini adalah para pelaku usaha terkait dapat menunaikan kewajibannya membayar pajak reklame," ucapnya.

Baca Juga : Ungkap Adanya Dugaan Kecurangan Seleksi Bawaslu di Wilayah V, Peserta Seleksi Asal KBB Minta Bawaslu RI Turun Tangan

Satriadi menyebut, penertiban reklame ini juga sejalan dengan tujuan membersihkan sampah visual yang ada di Kota Bandung, sehingga aspek estetika kota dapat dijaga kembali.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti