Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Puluhan Reklame

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung terus menertibkan reklame yang dianggap menyalahi aturan, serta tidak memiliki izin di sejumlah kawasan.

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Puluhan Reklame
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung terus menertibkan reklame yang dianggap menyalahi aturan, serta tidak memiliki izin di sejumlah kawasan.

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Bandung terus menertibkan reklame yang dianggap menyalahi aturan, serta tidak memiliki izin di sejumlah kawasan.

"Total sepanjang tahun ini, sebanyak puluhan reklame yang melanggar aturan sudah ditertibkan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi pada Rabu 21 September 2022.

Menurut Rasdian Setiadi, ada dua kawasan khusus telah terjaring penertiban. Kedua wilayah adalah Wastukancana dan disekitar Jalan Tamansari yang memang seharusnya bersih dari reklame.

Baca Juga : Hina Kejaksaan, Para Jaksa di Jabar Bakal Laporkan Seorang Warga ke Polda Jabar

"Aduannya banyak yang tidak berizin. Ada puluhan ditertibkan. Tahun ini bisa dikatakan penertiban lebih banyak dari tahun lalu karena pandemi. Di tahun lalu kita fokus kepada pandemi," ucapnya.

Adapun penertiban beberapa waktu lalu, dikemukakan Rasdian terjadi di kawasan Cihampelas. Di wilayah tersebut terdapat lima titik dengan rincian tiga titik tidak memiliki izin dan dua titik berizin.

Sementara itu, bersamaan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rasdian menyebut, penertiban reklame di KTR sebagai prioritas.

Baca Juga : Dilakukan Uji Coba Besok Wargi Bandung Bisa Jajal Flyover Kopo

"Memang sudah bergerak proses penertiban ini. Kemarin juga, minggu kemarin, ekspetasi pimpinan sudah kita tindaklanjuti. Ada sejumlah wilayah yang harus bebas reklame seperti kawasan Cikutra, Pahlawan, Diponegoro, dan Supratman," ujar dia. *** (yogo triastopo)


Editor : Ahmad Sayuti