Satpol PP Kota Bandung Beri Tenggat 3 Hari, Rumija Jalan Pasteur Bakal Ditertibkan I
Pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan (rumija) di kawasan Jalan Pasteur, Kota Bandung diberi waktu tiga hari membongkar bangunan atau lapak secara man
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pelaku usaha yang menggunakan ruang milik jalan (rumija) di kawasan Jalan Pasteur, Kota Bandung diberi waktu tiga hari membongkar bangunan atau lapak secara mandiri. Jika tidak dilakukan, penertiban paksa akan dilakukan bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penataan rumija Jalan Pasteur sudah dilakukan bersama Satpol PP Jabar. Langkah itu, diinisiasi DPMPR Provinsi Jabar sebagai upaya mengembalikan fungsi rumija bagi kepentingan masyarakat.
“Kemarin kita sudah melakukan kerja sama dengan Satpol PP Jawa Barat yang diinisiasi oleh DPMPR. Salah satu yang ditata, adalah ruang milik jalan atau rumija di Jalan Pasteur agar kembali kepada fungsinya,” kata Bambang Sukardi, Sabtu (5/9/2026).
Penataan mencakup koridor jalan yang masuk wilayah Kecamatan Cicendo hingga arah Jalan Sukajadi. Para pelaku usaha yang memanfaatkan area rumija, diminta melakukan pembongkaran secara mandiri dalam batas waktu tiga hari.
“Para pelaku usaha diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Kalau tidak dilakukan, kita akan melakukan penertiban bersama jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.
Bambang memastikan, langkah penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, sosialisasi mengenai pengembalian fungsi rumija sudah disampaikan DPMPR Provinsi Jabar kepada masyarakat yang terdampak penataan.
“Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi oleh DPMPR Provinsi Jawa Barat. Mereka sudah menyampaikan kepada masyarakat mengenai pengembalian fungsi ruang milik jalan bagi kepentingan masyarakat,” ujar dia.
Menurutnya, penataan rumija juga akan berkaitan dengan pembenahan kawasan pedestrian. Pemprov Jabar nantinya melakukan penataan terhadap trotoar, dan rumija agar kembali mendukung fungsi jalan serta memberikan ruang yang lebih baik bagi masyarakat.
Jalan Pasteur menjadi perhatian, karena berada di salah satu jalur utama keluar-masuk Kota Bandung. Kondisi kawasan dinilai perlu ditata agar fungsi ruang jalan tetap berjalan, dan akses masyarakat tidak terganggu aktivitas usaha di area rumija.
“Jalan Pasteur ini merupakan salah satu pintu keluar-masuk Kota Bandung. Karena itu, penataannya menjadi kewajiban kita bersama,” tuturnya.
Dia menambahkan, pengembalian fungsi rumija tidak hanya berkaitan dengan ketertiban ruang jalan. Penataan kawasan juga diarahkan mendukung citra Kota Bandung sebagai kota wisata, kota pendidikan serta sentra industri dan KUKM.
“Intinya, kita mengembalikan fungsi rumija bagi kepentingan masyarakat sekaligus mendukung Kota Bandung sebagai kota wisata, kota pendidikan serta sentra industri dan KUKM,” ujar dia.
Bambang berharap, penataan Jalan Pasteur dapat membuat kawasan semakin nyaman dan mendukung peningkatan kunjungan wisatawan. Dampak lanjutan yang diharapkan, juga menyentuh peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat.
“Harapannya, Bandung semakin menjadi pusat kunjungan wisata. Baik bagi warga Kota Bandung maupun masyarakat dari luar daerah. Arah akhirnya juga berkaitan dengan peningkatan PAD, dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

