Puluhan Reklame Tak Berizin di Soreang hingga Banjaran Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Bandung
Satgas PPR-PBG-PB bersama Satpol PP Kabupaten Bandung kembali membuat gebrakan. Kali ini fokusnya menyasar target baru yaitu papan reklame tak berizin di Soreang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Satgas PPR-PBG-PB bersama Satpol PP Kabupaten Bandung kembali membuat gebrakan. Kali ini fokusnya menyasar target baru yaitu papan reklame tak berizin di Soreang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Muhammad Usman mengatakan, pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang melakukan patroli untuk menyisir billboard dan papan reklame tak berizin di Soreang yang diduga tak mengantongi izin.
Usman menegaskan, tim Satpol PP Kabupaten Bandung bersama PUTR dan Dishub melakukan penyisiran reklame tak berizin di Soreang, Cangkuang, hingga Kecamatan Banjaran.
"Hasilnya kami bersama Dinas PUTR menemukan banyak papan reklame dan billboard yang diduga tidak memiliki izin. Datanya ada di Dinas PUTR," kata Usman kepada wartawan, di Soreang, Minggu 16 Februari 2025.
Langkah penertiban papan reklame tak berizin tersebut, kata Usman, merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya terhadap tempat usaha tak berizin dan menunggak pajak.
Tim gabungan tersebut tidak hanya melakukan identifikasi, tetapi juga langsung menindak tegas papan reklame dan billboard yang terbukti melanggar peraturan daerah (Perda) dengan menempelkan stiker peringatan di tiang reklame yang melanggar dengan tulisan ‘Bangunan Ini Sedang Diawasi’, sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik reklame.
"Kegiatan pengendalian, pengawasan, serta penertiban reklame ini utamanya dalam rangka mendukung program Pak Bupati Bandung untuk merealisasikan target PAD. Karana di lapangan ternyata masih banyak reklame yang belum berizin," ujarnya.
Temuan hasil audit BPK RI dan Perda No. 10 Tahun 2024, juga menunjukkan bahwa masih ada reklame yang berdiri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga berpotensi menyumbang terhadap potensi kebocoran pendapatan.
"Kami mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Regulasi ini mengatur bagaimana pemasangan reklame harus dilakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk aspek perizinan dan pajak," katanya.
Usman menegaskan, pihaknya tidak asal melakukan pemasangan stiker peringatan. "Kami tidak ingin asal tempel tanpa memastikan status perizinan reklame tersebut. Jika sudah berizin, tentu kami tidak akan melakukan tindakan. Namun, jika belum, maka kami akan segera menertibkan," ujarnya.
Menurutnya, kesadaran pemohon dan vendor reklame sangat diperlukan dalam proses ini. Idealnya, sebelum membayar pajak, pemohon dan endor harus memastikan izin reklame telah diselesaikan.
Editor : Doni Ramdhani

