Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran, Dua Positif Narkoba

Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam tawuran di jalan Pulo Empang, Kelurahan Panaragan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua dari tiga tersangka tawuran tersebut positif menggunakan sabu-sabu.

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran, Dua Positif Narkoba

INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam tawuran di jalan Pulo Empang, Kelurahan Panaragan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua dari tiga tersangka tawuran tersebut positif menggunakan sabu-sabu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso memaparkan, salah satu pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut diketahui membawa senjata tajam.

"Yang pertama terkait dengan kedapatan membawa sajam bahwa tiga orang tersangka ini kami amankan yang pada beberapa hari yang lalu ada kejadian tawuran dan ketiga tersangka ini membawa senjata tajam," ungkap Bismo pada Senin 13 Mei 2024.

Baca Juga : Asmawa Tosepu Ajak Asita Majukan Pariwisata  di Kabupaten Bogor

Bismo memaparkan, salah satu tersangka berinisial RJ, diduga melakukan pembacokan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat di punggungnya.

"Jadi kronologis kejadian tersebut terjadi ketika sekelompok pelaku, yang merupakan bagian dari 'Surken Street', mengejar kelompok lainnya yang dikenal dengan sebutan kelompok tom. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, di mana sekitar 20 orang menggunakan motor dan membawa senjata tajam," paparnya.

"Adapun kronologisnya pada saat itu dari pelaku yang merupakan bagian dari Surken Street, berupa untuk mengejar kelompok tom yang pelaksanaannya waktu itu dimalam hari berbondong-bondong menggunakan motor. Ya, kurang lebih 20 orang menggunakan sajam kemudian berteriak teriak 'hayo..hayo..hayo,'. Mengejar kelompok tom," tambah Bismo.

Baca Juga : Pilbup Bogor 2024, Dari Tiga Bakal Pasangan Jalur Perseorangan Hanya Gunawan Hasan-Rudi Harianto yang Lolos

Bismo membeberkan, atas perbuatannya, tersangka berinisial RJ dijerat dengan undang-undang darurat sajam nomer 12 tahun 51 Ancaman 10 tahun penjara dan undang undang penganiayaan berat pasal 351 ayat 2. Untuk mengantisipasi terjadinya tawuran, Polresta Bogor Kota telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

Halaman :


Editor : JakaPermana