Polisi Ringkus Tiga Pelaku Tawuran, Dua Positif Narkoba
Polresta Bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam tawuran di jalan Pulo Empang, Kelurahan Panaragan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua dari tiga tersangka tawuran tersebut positif menggunakan sabu-sabu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - polresta bogor Kota berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam tawuran di jalan Pulo Empang, Kelurahan Panaragan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, dua dari tiga tersangka tawuran tersebut positif menggunakan sabu-sabu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso memaparkan, salah satu pelaku yang terlibat dalam tawuran tersebut diketahui membawa senjata tajam.
"Yang pertama terkait dengan kedapatan membawa sajam bahwa tiga orang tersangka ini kami amankan yang pada beberapa hari yang lalu ada kejadian tawuran dan ketiga tersangka ini membawa senjata tajam," ungkap Bismo pada Senin 13 Mei 2024.
Bismo memaparkan, salah satu tersangka berinisial RJ, diduga melakukan pembacokan terhadap korban. Akibatnya, korban mengalami luka berat di punggungnya.
"Jadi kronologis kejadian tersebut terjadi ketika sekelompok pelaku, yang merupakan bagian dari 'Surken Street', mengejar kelompok lainnya yang dikenal dengan sebutan kelompok tom. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari, di mana sekitar 20 orang menggunakan motor dan membawa senjata tajam," paparnya.
"Adapun kronologisnya pada saat itu dari pelaku yang merupakan bagian dari Surken Street, berupa untuk mengejar kelompok tom yang pelaksanaannya waktu itu dimalam hari berbondong-bondong menggunakan motor. Ya, kurang lebih 20 orang menggunakan sajam kemudian berteriak teriak 'hayo..hayo..hayo,'. Mengejar kelompok tom," tambah Bismo.
Bismo membeberkan, atas perbuatannya, tersangka berinisial RJ dijerat dengan undang-undang darurat sajam nomer 12 tahun 51 Ancaman 10 tahun penjara dan undang undang penganiayaan berat pasal 351 ayat 2. Untuk mengantisipasi terjadinya tawuran, polresta bogor Kota telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.
"Hal ini dilakukan melalui kegiatan patroli, antisipasi, serta pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pendidikan melalui program 'goes to school'. Kemudian terkait dengan tawuran ini kami dari polresta bogor Kota melancarkan kegiatan patroli, kemudian mengantisipasi, kemudian melakukan SKCK go to school dan terus akan kami evaluasi, analisa kedepan. Sehingga bila terjadi hal-hal seperti ini tidak ada korban lagi dan juga kami Bogor aman," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana

