Mengintip Modus Penjualan Bayi Manusia Berkedok Adopsi di Bogor

Begini cara pemilik yayasan sejuta ayah mencari anak bayi untuk dijual dengan modus adopsi dia memasarkannya lewat media sosial

Mengintip Modus Penjualan Bayi Manusia Berkedok Adopsi di Bogor

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp300 juta.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' menjalankan proses adopsi secara ilegal. Selain tidak memenuhi prosedur, yayasan yang dimiliki Suhendra itu pun tak mengantongi izin alih asuh anak dari Dinsos Jabar.

Sub Kordinator Pemberdayaan Masyarakat dan Kelembagaan Sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor Dudi Wigena mengatakan proses adopsi yang dilakoni Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' itu ilegal. Sebab, tak memiliki izin alih asuh anak.

Baca Juga : Hilang Konsentrasi, Pelajar di Bandung Tewas Usai Terlindas Truk

"Yayasan 'Ayah Sejuta Anak' tidak memiliki izin dari Disos jabar sebagai lembaga yang mengurusi izin alih asuh anak. Artinya, proses adopsi mereka dilakukan secara ilegal," kata Dudi Wigena kepada wartawan, Rabu 28 September 2022. (Cesar Yudistira)

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti