Jaringan Penjualan Bayi Terbongkar di Jabar, Mayoritas Tersangka Siap Disidangkan
Para tersangka kasus dugaan TPPO atau penualan bati yang diungkap Polda Jabar terus dikembangkan dan para tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polda Jawa Barat mengungkap perkembangan signifikan dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bayi di Jabar. Bahkan para tersangka sebelumnya sudah akan disidangkan.
Seperti diketahui kasus TPPO atau penjualan bayi ini sangat terstruktur yang melibatkan jaringan terstruktur dengan berbagai peran, mulai dari perekrut, pengasuh, penampung, hingga pembuat dokumen.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kasus tersebut awalnya diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan kini penanganannya dilanjutkan oleh Direktorat TPPO yang dipimpin direktur baru, Kombes Pol Rumi. Pergantian kepemimpinan ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah kasus TPPO, khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Kasus ini telah berhasil diungkap oleh reserse kriminal umum dan saat ini prosesnya sudah ditangani oleh Direktorat TPPO dengan pimpinan baru, Kombes Rumi. Hal ini karena banyaknya kasus TPPO yang terjadi, khususnya di wilayah Jawa Barat,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan, dari hasil kerja penyidik, tersangka yang berperan sebagai perekrut bayi atas nama Astri, Fitri, Nika, Wiwit, Mamah, dan Yuyun telah dinyatakan P21. Selain itu, tersangka Jaka dan Elin yang memiliki peran serupa juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
“Untuk tersangka Astri, Fitri, Nika, Wiwit, Mamah, Yuyun, serta Jaka dan Elin, seluruhnya sudah P21 dengan peran sebagai perekrut bayi,” kata Hendra.
Dalam perkembangan lainnya, tersangka yang berperan sebagai penampung dan pengasuh bayi berada di beberapa wilayah, yakni Bekasi dan Kalimantan Barat. Tersangka Yenti telah dinyatakan P21, sementara dua tersangka lainnya, Mariani dan Yeni, masih berada pada tahap P19 karena adanya kekurangan berkas yang diminta oleh jaksa penuntut umum.
“Masih ada beberapa yang harus kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa, sehingga untuk saudari Mariani dan Yeni saat ini masih P19,” ujarnya.
Selain itu, untuk peran pengasuh bayi, sebagian besar tersangka telah dinyatakan lengkap, antara lain Christina, Deni, Diana Fuyian, Moe Liang, Lisa Pang, Christina Novi, dan Lo Lie Chu. Namun, satu tersangka bernama Chen Shiha masih berstatus P19, sedangkan Sally hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang meski berkas perkaranya telah dinyatakan P21.
Hendra menambahkan, tersangka dengan peran sebagai pembuat dokumen dalam jaringan TPPO bayi ini juga telah ditangani. Liu Xiu alias Popo serta Siu Ha alias Eni telah dinyatakan P21. Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pengantar dan orang tua palsu, yakni Chap Fikim, Devi Wulandari, Anyet, Akyu Fie Sian, dan Alisa, seluruhnya juga telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya.
“Secara besar, kasus ini sudah hampir seluruhnya selesai. Masih tersisa tiga orang yang berkasnya P19, dan kami dari penyidik PPA dan TPPO Polda Jawa Barat terus berupaya melengkapi kekurangan agar perkara ini dapat segera dituntaskan,” kata Hendra.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus TPPO bayi ini secara menyeluruh sebagai bentuk perlindungan terhadap anak serta upaya memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Editor : Ahmad Sayuti

