Polres Bogor Ungkap Fakta Kejahatan Pemilik Yayasan Sejuta Ayah Tersangka TPPO

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan menyebutkan beberpa fakta pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO) SH yang menjual bayi dengan modus Yayasan Sejuta Ayah di Kabupaten Bogor

Polres Bogor Ungkap Fakta Kejahatan Pemilik Yayasan Sejuta Ayah Tersangka TPPO
Tersangka TPPO dengan modus Yayasan Sejuta Ayah SH saat digendalang oleh anggota Sat Reskrim Polres Bogor, Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Ciseeng - Beredar opini pelaku atau tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus Yayasan Ayah Sejuta Anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Bogor'>Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah.

Terkait hal tersebut Kepala Sat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan bahwa opini yang beredar bahwa tersangka SH yang menuturkan bahwa  dirinya tidak merasa bersalah tidaklah benar.

Ia menyebutkan, dari penyidikan  terhadap tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah,  yang mana tindakan pelaku ini tidak dibenarkan karena  hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan tanpa penetapan pengadilan.

"Selain melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, tersangka kasus TPPO yaitu SH juga melakukan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial," kata AKP Siswo De Cuellar Tarigan

Alumni Akpol Tahun 2009 ini menerangkan yang lebih menegaskan tersangka SH diduga bersalah karena sebelum pengangkatan anak  tersangka, ia telah mematok harga sebesar Rp 15 juta untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan.

"Faktanya biaya persalinan ibu hamil tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan," terang AKP Siswo De Cuellar Tarigan.

Ia menambahkan bahwa  opini yang berkembang ini tidaklah benar, dalam penanganan kasus ini, jajaran Sat Reskrom Polres Bogor bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti.

"Penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO," tambahnya.

AKP Siswo menjelaskan awal terungkapnya kasus TPPO berkat laporan dari Puskesmas Ciseeng bahwa ada 5 bayi yang lahir dalam rentan waktu yg bersamaan, semua bayi yang lahir nama ayahnya atas nama SH, dari ibu yang berbeda-beda dan ibu-ibu hamil itu pun berasal dari berbagai wilayah di luar Kabupaten Bogor.

"SH jufa dilaporkan mengancam penjara ibu bayi berinisial SP asal Jakarta kalau ia tidak mau  berbohong, bahwa ia sudah menerima uang Rp 15 juta dari orang tua yang mau mengadopsi bayinya," jelas AKP Siswo. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti