Kasus Perdagangan Bayi Jaringan Internasional Terungkap, 43 Bayi Jadi Korban
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa kasus perdagangan bayi yang sebelumnya terungkap di Singapura ternyata juga melibatkan penjualan bayi di dalam negeri dengan modus adopsi ilegal. Total ada 43 bayi yang menjadi korban dari sindikat ini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa kasus perdagangan bayi yang sebelumnya terungkap di singapura ternyata juga melibatkan penjualan bayi di dalam negeri dengan modus adopsi ilegal. Total ada 43 bayi yang menjadi korban dari sindikat ini.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, menjelaskan dari 43 bayi tersebut, 17 bayi dijual ke Singapura, di mana 8 bayi berhasil diselamatkan. Sementara itu, satu bayi meninggal dunia di Pontianak, dan sisanya dijual di berbagai daerah di Indonesia.
"Dari 17 bayi yang dijual secara internasional, 8 sudah kami amankan, satu meninggal, dan sisanya dijual secara lokal," ujar Surawan saat dihubungi pada Rabu 6 Agustus 2025
Surawan menambahkan, polisi telah menangkap pelaku yang berperan sebagai penyalur adopsi bayi untuk jaringan lokal. Para pelaku ini menjual bayi ke Singapura seharga 20 ribu dolar Singapura, sedangkan di Indonesia bayi dijual dengan harga bervariasi antara Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Selain itu, orang tua kandung yang terlibat dalam penjualan bayi serta pihak yang mengadopsi dan mengetahui praktik ilegal ini juga akan dikenakan pidana. Para bayi korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Pontianak. Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri orang tua yang mengadopsi bayi-bayi tersebut di Indonesia.
Sebelumnya, polisi telah menangkap 20 pelaku penjualan bayi ke Singapura, termasuk otak utama yang memiliki agensi khusus untuk kejahatan ini.
Editor : Ahmad Sayuti

