Sidang Dugaan Dokumen Tanah Palsu, Direktur PT DKI Klaim Rugi Rp10 M Akibat Gugatan

Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa'adi bin Sanding kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. 

Sidang Dugaan Dokumen Tanah Palsu, Direktur PT DKI Klaim Rugi Rp10 M Akibat Gugatan
Suasana sidang dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di PN Sumber. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa'adi bin Sanding kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber. 

Dalam persidangan, Direktur PT Desa Kanci Indah (DKI) Resho Subagio mengaku perusahaan mengalami kerugian material hingga Rp10 miliar akibat sengketa lahan yang dipicu gugatan perdata atas tanah seluas lebih dari 10 hektare di Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura.

Resho hadir sebagai saksi atas permintaan majelis hakim untuk menjelaskan besaran kerugian yang dialami PT DKI. Menurutnya, nilai kerugian tersebut berasal dari hilangnya peluang penyewaan lahan dan batalnya investasi karena status hukum lahan menjadi tidak jelas.

"Jika dikalkulasikan, nilai kerugian materil kami mencapai Rp10 miliar," ujar Resho di hadapan majelis hakim, Rabu (22/7/2026).

Dia menjelaskan, sebelumnya terdapat calon penyewa yang berminat menyewa lahan selama 10 tahun. Namun rencana tersebut batal setelah muncul gugatan perdata yang diajukan terdakwa.

Selain itu, PT DKI juga kehilangan peluang investasi karena investor membatalkan rencana pembelian lahan. Resho menyebut perusahaan telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan investor, namun transaksi tidak dapat dilanjutkan lantaran syarat clear and clean terhadap status lahan tidak terpenuhi.

Untuk memperkuat keterangannya, Resho menunjukkan sejumlah dokumen kepada majelis hakim. Namun, bukti tersebut tidak diserahkan kepada kuasa hukum terdakwa karena terikat perjanjian kerahasiaan dengan investor.

Dia menegaskan, kerugian yang dialami perusahaan bukan disampaikan tanpa dasar, melainkan didukung dokumen yang telah diperlihatkan di persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) serta lima saksi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Sebelumnya, dalam sidang beberapa waktu lalu,  JPU menghadirkan 12 saksi, salah satunya mantan Sekretaris Desa Kanci periode 2015–2021, Darma.

Darma mengaku mendapat kuasa dari PT DKI untuk mengawasi lahan perusahaan sejak 2016 hingga 2021. Ia juga diminta menunjukkan dokumen resmi desa sebagai pembanding terhadap surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) tahun 1993 yang diduga dipalsukan.

Menurut Darma, terdakwa Sa'adi bin Sanding tidak termasuk dalam daftar petani penggarap lahan PT DKI. Dia juga mengaku tidak mengenal Sa'adi sebagai tokoh desa selama menjabat sebagai Sekdes.

Perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr tersebut disidangkan Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia bersama hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin.


Editor : Doni Ramdhani