Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di PN Sumber, JPU Hadirkan 12 Saksi
Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa'adi bin Sanding di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA memasuki tahap pembuktian.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID-sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dengan terdakwa Sa'adi bin Sanding di Pengadilan Negeri (PN) Sumber Kelas IA memasuki tahap pembuktian. Dalam dua kali persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi untuk mengungkap riwayat kepemilikan lahan hingga proses penerbitan surat sporadik yang menjadi barang bukti.
sidang perkara Nomor 134/Pid.B/2026/PN.Sbr dipimpin Ketua Majelis Hakim Eka Desi Prasetia dengan hakim anggota Rahmawati dan Hasanudin. Agenda pembuktian berlangsung pada 13 dan 16 Juli 2026 dengan menghadirkan saksi dari PT Desa Kanci Indah (PT DKI), PT Sinar Fin, Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, serta perangkat Desa Kanci.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Ranu Wijaya, mengatakan seluruh saksi yang telah dijadwalkan berhasil dihadirkan di persidangan. Selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi ahli pidana.
"Kami telah menghadirkan 12 saksi. Persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli pidana," kata Ranu, Senin (20/7/2026).
Dalam persidangan, Direktur PT Sinar Fin, Yopi, menerangkan lahan seluas sekitar 10 hektare di Blok Sidori, Desa Kanci, awalnya dibeli perusahaan dari masyarakat. Lahan tersebut kemudian telah bersertifikat sebelum dialihkan kepada PT DKI.
Menurut Yopi, selama berada dalam penguasaan PT Sinar Fin, tanah tersebut tidak pernah menjadi objek sengketa.
Sementara itu, Direktur PT DKI, Reso Subagio, menyebut persoalan baru muncul pada 2023 ketika sebagian lahan disewakan kepada investor untuk pengembangan perkebunan pisang. Ia mengatakan gugatan perdata yang diajukan terhadap PT DKI akhirnya ditolak pengadilan karena perusahaan memiliki sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh ATR/BPN.
"Selama lahan belum digunakan perusahaan, masyarakat kami persilakan menggarapnya agar tetap produktif," ujar Reso usai sidang.
Dari pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon, saksi Reza mengungkap adanya perbedaan format surat sporadik tahun 1993 dengan arsip yang tersimpan di BPN. Ia menjelaskan, pada tahun tersebut instansi pertanahan telah menggunakan nomenklatur Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan lagi Kantor Agraria.
Sementara itu, Kuwu Desa Kanci, Sunaryo, mengakui pernah menandatangani surat sporadik yang kini dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui dokumen itu kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan gugatan perdata.
"Saya memang menandatangani surat itu. Saat itu saya hanya membaca sekilas dan tidak menyangka akan digunakan sebagai materi gugatan perdata," katanya di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Ian Hutabarat, menegaskan pihaknya akan fokus membuktikan dalil pembelaan melalui proses persidangan. Menurut dia, dugaan pemalsuan dokumen harus dibuktikan dengan dokumen pembanding yang asli serta melalui pengujian terhadap legalitas surat sporadik yang ditandatangani kepala desa.
"Dugaan pemalsuan harus dibuktikan dengan dokumen pembanding yang asli, termasuk menguji legalisasi surat sporadik yang ditandatangani kepala desa," ujar Ian.
sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.***
Editor : JakaPermana

