Dugaan Malapraktik RSD Gunung Jati Cirebon, Lima Pasien Tempuh Jalur Hukum
Dugaan malapraktik medis di RSD Gunung Jati Cirebon menimpa delapan pasien dengan gangguan penglihatan. Lima pasien menempuh pendampingan hukum BBHAR.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Polemik dugaan malapraktik medis yang menimpa delapan pasien di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati Kota Cirebon terus bergulir. Lima pasien memilih menempuh pendampingan hukum, sedangkan tiga pasien lainnya disebut telah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak rumah sakit.
Persoalan tersebut mencuat setelah delapan pasien dilaporkan mengalami gangguan penglihatan seusai menjalani tindakan injeksi pada mata. Sejumlah pasien bahkan disebut mengalami endoftalmitis, yakni infeksi serius pada bagian dalam bola mata yang dapat mengancam fungsi penglihatan.
Kuasa Hukum RSD Gunung Jati, Furqon Nurzaman, menegaskan kondisi yang dialami para pasien belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya malpraktik. Menurutnya, diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan penyebab gangguan penglihatan tersebut.
"Sejak menerima keluhan, rumah sakit sudah memberikan respons cepat dan bertanggung jawab untuk mengatasi persoalan. Kami memberikan atensi serta pelayanan prioritas, baik medis maupun nonmedis. Proses itu masih berjalan sampai sekarang," kata Furqon, Rabu (4/11/2026).
Furqon mengungkapkan, pihak rumah sakit telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan seluruh pasien. Namun, dari delapan pasien yang terdampak, baru tiga orang yang mencapai kesepakatan.
Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam dokumen hasil mediasi yang disetujui kedua belah pihak. Sementara lima pasien lainnya belum menerima tawaran penyelesaian dari rumah sakit.
"Jadi dari delapan pasien, tiga sudah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan. Sudah ada surat mediasi dan hasil yang sama-sama disepakati. Sedangkan lima lainnya belum," ujarnya.
RSD Gunung Jati Lakukan Audit Internal
Furqon menjelaskan, manajemen RSD Gunung Jati masih melakukan audit internal dan investigasi untuk mengetahui penyebab gangguan penglihatan yang dialami para pasien.
Ia menegaskan, perlu ada pembedaan antara risiko medis dan dampak yang terjadi akibat kelalaian dalam tindakan medis.
"Harus bisa dibedakan antara risiko medis dengan akibat medis. Kalau risiko medis, SOP dan ketentuan sudah dijalankan, tetapi tetap terjadi dampak tertentu. Berbeda jika akibat medis itu terjadi karena kelalaian," jelasnya.
Furqon juga menanggapi persoalan tali asih yang disebut menjadi salah satu pembahasan dalam proses mediasi. Ia mengakui belum seluruh pasien menerima konsep penyelesaian yang ditawarkan rumah sakit.
Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan dan pendampingan terhadap pasien tetap berjalan, terlepas dari perbedaan sikap mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
"Ini bukan masalah salah atau benar siapa. Yang lebih penting adalah bagaimana persoalan kesehatan pasien bisa diselesaikan. Rumah sakit sampai hari ini masih memfasilitasi," katanya.
Lima Pasien Dapat Pendampingan Hukum BBHAR
Di sisi lain, lima pasien yang belum mencapai kesepakatan telah memberikan kuasa kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon.
Ketua BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Fery Ramadhan, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menelusuri dugaan kelalaian dalam tindakan medis yang dialami para pasien.
Salah satu pasien yang mendapat pendampingan adalah Didi, warga Watubelah, Kabupaten Cirebon. Sebelum menjalani perawatan di RSD Gunung Jati, Didi diketahui pernah menjalani operasi katarak di salah satu rumah sakit swasta.
Karena penglihatannya masih terganggu, Didi kemudian dirujuk ke RSD Gunung Jati untuk mendapatkan tindakan lanjutan. Namun, setelah menjalani tiga kali injeksi pada mata, kondisinya dilaporkan memburuk.
"Pasien mengalami nyeri hebat disertai pembengkakan. Dari pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya infeksi endoftalmitis. Klien kami kemudian kembali dirujuk ke Rumah Sakit Permata untuk mendapatkan penanganan," kata Fery.
Fery menduga terdapat persoalan dalam pelaksanaan prosedur medis, termasuk kemungkinan berkaitan dengan sterilisasi peralatan maupun obat-obatan yang digunakan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
BBHAR menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana maupun perdata apabila ditemukan indikasi kelalaian yang merugikan pasien.
Hingga saat ini, hasil audit internal rumah sakit belum diumumkan. Belum ada pula kesimpulan resmi yang memastikan apakah gangguan penglihatan para pasien merupakan komplikasi tindakan medis atau disebabkan oleh kelalaian.
Dengan belum adanya hasil investigasi tersebut, dugaan malpraktik masih memerlukan pembuktian. Sementara itu, lima pasien yang belum mencapai kesepakatan tetap membuka kemungkinan menempuh langkah hukum untuk memperoleh kejelasan dan pertanggungjawaban atas kondisi yang mereka alami.
Editor : Ahmad Sayuti

