Diduga Gagal Khitan hingga Putus, Orang Tua Mengadu ke KPAID Tasikmalaya
Orang tua bocah 7 tahun lapor ke KPAID Tasikmalaya lantaran anaknya diduga jadi korban malapraktik saat khitan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kemaluan anaknya putus usai melakukan khitan, orang tua korban mendatangi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (1/7/2026).
Dia meminta pendampingan hukum, perlindungan terhadap anaknya yang baru berusia 7 tahun diduga menjadi korban malapraktik saat menjalani prosedur khitan, serta menuntut pertanggungjawaban dari pihak yang menanganinya.
Tati Nurhasanah (40), didampingi suaminya, Asep Asropi (50), mengadukan kasus yang menimpa putranya setelah menjalani khitan di sebuah klinik di Kecamatan Rajapolah pada 26 Januari 2025.
Menurutnya, insiden tersebut menyebabkan anaknya mengalami cedera berat pada alat kelamin hingga kehilangan sebagian alat kelaminnya dan hingga kini telah menjalani tiga kali operas Penyelamatan.
"Kedatangan saya ke KPAID untuk mencari keadilan buat anak saya. Waktu disunat (khitan) ada kegagalan dari dokter sunatnya. Sampai sekarang tidak ada tanggung jawab sebagaimana yang dijanjikan. Ini bukan sekadar kelalaian lagi, tapi kesalahan yang fatal,” ujar Tati.
Tati mengaku awalnya tidak mengetahui kondisi sebenarnya. Saat proses khitan berlangsung, pihak klinik hanya menyampaikan bahwa terjadi luka ringan akibat alat yang disebut terpeleset.
"Waktu itu saya hanya diberi tahu kalau katanya cuma tergores sedikit. Saya disuruh menunggu di klinik, sementara anak saya dibawa ke rumah sakit," ujarnya.
Sesampainya di rumah sakit, dokter yang menangani menjelaskan bahwa kondisi anaknya jauh lebih serius karena sebagian penis mengalami putus sehingga harus segera dilakukan operasi Penyelamatan.
"Baru di rumah sakit dokter menjelaskan bahwa kondisi anak saya harus segera dilakukan tindakan operasi karena ada bagian alat kelaminnya yang terputus. Di situlah saya sangat syok. Saya benar-benar tidak kuat melihat kondisi anak saya. Saat itu saya hanya bisa menangis dan diminta segera menandatangani persetujuan operasi," katanya.
Selama proses pemulihan, korban menjalani tiga kali operasi. Oleh dua Dokter Berbeda. Dua tindakan operasi dilakukan selama kurang lebih empat bulan, sedangkan operasi ketiga dilakukan setelah muncul komplikasi lanjutan.
Menurut Tati, hingga kini kondisi anaknya belum pulih sepenuhnya. Selain mengalami dampak fisik, anaknya juga menghadapi tekanan psikologis setelah menjadi korban perundungan oleh teman-teman sebayanya.
"Anak saya baru lulus taman kanak-kanak dan akan memasuki kelas 1 SD. Teman sebayanya sudah tahu kondisi anak sampai ada bullying. Pernah dibully, uang jajannya diambil teman-temannya.
Anak saya hanya diam. Sampai akhirnya tidak mau sekolah. Sekarang kalau sekolah harus saya antar dan tunggu sampai pulang karena masih takut," ungkapnya.
Tati juga mengaku pernah dibuatkan kesepakatan tertulis di atas materai bersama pihak yang melakukan tindakan khitan. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya komitmen untuk bertanggung jawab penuh terhadap proses pemulihan korban.
Namun, menurutnya, komitmen tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.
"Jadi waktu disunat ada kegagalan dari dokter sunatnya. Sampai sekarang tidak ada tanggung jawab sebagaimana yang dijanjikan. Ini bukan sekadar kelalaian lagi, tapi kesalahan yang fatal," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah operasi ketiga, dokter yang bersangkutan tidak lagi datang menjenguk kondisi anaknya.
"Kalau ada obat, hanya menyuruh asisten atau sopir yang mengantar. Padahal saya berharap dokter sendiri yang datang melihat perkembangan anak saya. Bantuan uang sebesar Rp100 ribu saja kadang sebulan, bahkan bisa dua bulan kalau dokter itu ingat. Makanya saya datang ke sini mencari keadilan buat anak saya," katanya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari keluarga korban dan akan memberikan pendampingan.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban yang meminta pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan penyidik yang saat ini sedang melakukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut," kata Ato.
Menurutnya, KPAID akan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses penanganan perkara berlangsung.
"Kami akan memastikan hak-hak anak tetap terlindungi. Selain aspek hukum, pemulihan psikologis korban juga menjadi fokus pendampingan kami," ujarnya.
Melalui pengaduan tersebut, keluarga berharap pihak yang melakukan tindakan khitan memenuhi komitmen yang pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis serta bertanggung jawab terhadap proses pemulihan dan masa depan korban.
Editor : Ahmad Sayuti

