Terdakwa Malapraktik Hendro Riyadi Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa terdakwa Hendro Riyadi bersalah dalam perkara dugaan malapraktik yang menyebabkan korbannya cacat seumur hidup
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutuskan bahwa terdakwa Hendro Riyadi bersalah dalam perkara dugaan malapraktik yang menyebabkan korbannya cacat seumur hidup karena kepala penisnya atau 40 persen dari panjang penis terpotong saat dikhitan oleh pria asli Ciamis tersebut.
"Atas dasar fakta - fakta hukum yang terjadi di persidangan, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Hendro Riyadi bersalah atas dakwannya," kata Ketua Majelis Hakim Erlinawati Senin, 20 Januari 2025.
Erlinawati menuturkan bahwa Hendro Riyadi terbukti dalam dakwaan utama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yaitu Pasal 440 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Walaupun tidak ada niat buruk terhadap anak korban ADR (4 tahun saat kejadian) oleh terdakwa Hendro Riyadi, namun karena kelalainnya membuat korban mengalami luka berat dan berpotensi cacat permanen pada penisnya serta bisa mempengaruhi masa depannya terkait fungsi hingga masuk ke dalam ranah pidana. Majelis Hakim pun memvonis Hendro Riyadi hukuman kurungan penjara selama 4 tahun," tutur Erlinawati.
Mengenai tuntutan restitusi sebesar Rp 231 juta, ia berpendapat bahwa tuntutan JPU kurang terinci hingga tuntutan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Tuntutan restitusi harus terinci dan JPU tidak pernah mempertunjukkan hal itu selama persidangan, oleh karena tidak sesuai aturan yang mengatur restitusi tidak mengabulkannya," tambahnya.
Mengenai gunting operasi yang digunakan terdakwa Hendro Riyadi saat mengkhitan ADR, dan barang bukti lainnya. Maka akan dirampas oleh negara untuk selanjutnya dimusnahkan.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, vonis hukuman kurungan penjara terpidana Hendro Riyadi lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sebelumnya yaitu 2 tahun 6 bulan. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti

