Kepala Kemaluan Anaknya Terpotong saat Khitan, Orang Tua Korban Sempat Tuntut Bayar Biaya Pengobatan Rp250 Juta
Sidang perkara dugaan mal praktik yang menyebabkan korbannya cacat seumur hidup karena kepala penisnya atau 40 persen dari panjang penis terpotong saat khitanan menghadirkan seorang saksi yang meringankan yaitu Umar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - sidang perkara dugaan mal praktik yang menyebabkan korbannya cacat seumur hidup karena kepala penisnya atau 40 persen dari panjang penis terpotong saat khitanan menghadirkan seorang saksi yang meringankan yaitu Umar.
Umar, yang disumpah dengan Kitab Suci Alquran di Pengadilan Negeri Cibinong merupakan Ketua Paguyuban Blok I Perumahan Panorama Kemang tempat terdakwa Hendro Riyadi tinggal.
Kiasa hukum terdakwa Hendro Riyadi yaitu Ahmad Effendi menuturkan bahwa pihaknya menyangkal bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai Perawat tidak komunikatif dan tidak berupaya bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi saat mengkhitan korban anak yaitu ADR (5 tahun).
"Kami menyangkal tuduhan terdakwa Hendro Riyadi tidak komunikatif dan tidak berupaya bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi saat mengkhitan korban, ia sudah menugaskan saksi Umar dan Ketua RT maupun RW untuk memediasi namun gagal dan perkara ini berlanjut ke persidangan," tutur Ahmad Effendi kepada wartawan, Rabu sore, 17 Desember 2024.
Ahmad Effendi menerangkan dalam kesaksian Umar, pihak orang tua korban meminta biaya pengobatan sebesar Rp 250 juta, sementara kesanggupan awal terdakwa Hendro Riyadi Rp 50 juta.
"Hendro Riyadi awalnya hanya sanggup membiayai pengobatan sebesar Rp 50 juta, lalu dinaikkan menjadi Rp100 juta pada awal Tahun 2024. Namun kedua belah pihak tidak kesepakatan mengenai biaya pengobatan," terangnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Yussy Nur Amelia dalam persidangan mengungkapkan bahwa besarnya biaya pengobatan sebesar Rp 250 juta untuk membiayai operasi korban ADR (ADR).
"IKN selaku ibu korban dalam hal ini pelapor tentunya ada alasan menuntut biaya pengobatan sebesar Rp 250 juta karena untuk membiayai operasi - operasi lanjutan ADR di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, dimana untuk satu operasi biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 80 juta dan itu belum tentu bisa mengembalikan penis korban seperti semula," ungkap Yussy Nur Amelia.
Kejadiaan dugaan mal praktek ini terjadi pada 31 Agustus 2023, karena kesalahan Hendro Riyadi menyebabkan korban alami luka - luka berat karena ujung kepala penisnya terpotong dan membuangnya ke kantomg plastil hingga tidak steril.
Karena kesalahan tersebut dan jarak waktu putus debgan operasi, maka potongan kepala tersebut gagal disambung. ***
Editor : Ahmad Sayuti


