Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Tanggapi Pledoi Terdakwa Perkara Malapraktik Hendro Riyadi yang Sebabkan Kepala Penis KorbanTerpotong
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menanggapi pledoi atau pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Hendro Riyadi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma menanggapi pledoi atau pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Hendro Riyadi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma mengatakan, Hendro Riyadi menjadi terdakwa karena diduga melakukan malapraktik, karena perbuatannya menyebabkan korban anak ADR (5 tahun) cacat seumur hidup karena kepala penisnya atau 40 persen dari panjang penis terpotong saat khitanan.
"Setelah kami analisa dengan cermat dan seksama pembelaan (pledoi) dari penasehat kukum terdakwa Hendro Riyadi, maka menurut pendapat kami butir-butir pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa yaitu Ahmad Effendi tidaklah didasarkan atas keterangan yang akurat dan terkesan sekali sangat dipaksakan dan ada beberapa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tidak diperhatikan oleh dirinya," ucap Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Rabu 15 Januari 2025.
Agung Ary Kesuma menuturkan, ketidakhadiran sakmsi ahli dipersidangan tetaplah sah karena didahului dengan pemanggilan secara resmi dari penyidik yang akan meminta bantuan seorang ahli untuk memberikan keterangan.
"Kemudian yang paling penting ahli tersebut pada waktu pemeriksaan oleh penyidik dituangkan dalam bentuk berita acara atau suatu laporan tertulis dan dibuat dengan mengingat sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Lalu keterangan ahli secara tertulis sebagai alat bukti surat yang dibacakan dalam persidangan sebagaimana telah diatur berdasarkan Pasal 120 jo Pasal 186 jo Pasal 187 ayat (1) huruf a KUHAP," tuturnya.
Selanjutnya, terhadap dalil penasehat hukum terkait perbuatan terdakwa sebagai tenaga kesehatan dapat dimintai pertanggungjawaban atau dapat dikenai sanksi pidana harus mendapatkan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi untuk menilai apakah tindakan terdakwa Hendro Riyadi sesuai atau tidak sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional.
"Berkenaan dengan hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 304 dan Pasal 308 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan tidak ditemukan ketentuan yang mewajibkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau penyidik kepolisian untuk meminta rekomendasi dari Majelis, kemudian pada Pasal 424 ayat (1) UU No. 17 Tentang Kesehatan disebutkan pejabat penyidik kepolisian berwenang dan bertanggung jawab melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hingga saat ini tidak ditemukan adanya sebuah putusan yang menyatakan sah atau tidaknya penyidikan akibat dari adanya kesalahan prosedur, oleh karena itu berdasarkan KUHAP maka penyidikan terdahap perkara ini adalah sah dan apa yang telah didalilkan oleh penasehat hukum patutlah untuk dikesampingkan," lanjutnya.
Terkait pernyataan, bahwa tuntutan restitusi dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasarkan hukum adalah salah.
"Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Pasal 1 angka 11 disebutkan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga," tukas Agung.
Editor : Doni Ramdhani

