Gema Tani Desak Kejari Kabupaten Bogor Selidik Pokir DPRD 

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (Gema Tani) berunjukrasa ke kantor Kejari Kabupaten Bogor.

Gema Tani Desak Kejari Kabupaten Bogor Selidik Pokir DPRD 
Kordinator aksi Gema Tani Ilham Nastiar menuturkan, Pokir DPRD pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pertanian Indonesia (Gema Tani) berunjukrasa ke kantor Kejari Kabupaten Bogor.

Mereka mendesak aparatur adhyaksa membongkar secara transparan pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD dalam pengadaan kultivator dan pupuk cair di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun).

Kordinator aksi Gema Tani Ilham Nastiar menuturkan, Pokir DPRD pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyerapan aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah. 

Namun, Pokir tidak boleh berubah menjadi ruang untuk kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, maupun kepentingan bisnis tertentu.

"Kami menuntut keterbukaan terhadap seluruh proses pengadaan kultivator dan pupuk cair yang berkaitan dengan Pokir DPRD. Mulai dari proses pengusulan, perencanaan, penganggaran, penyusunan spesifikasi barang, penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia atau vendor, hingga pendistribusian barang kepada kelompok penerima manfaat," tutur Ilham kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Ilham menegaskan, anggota DPRD memiliki fungsi dalam pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. 

Namun, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Apabila Pokir hanya dijadikan pintu masuk untuk menentukan barang, mengatur penyedia, atau mengendalikan pelaksanaan proyek, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus diperiksa oleh aparat penegak hukum," tegasnya.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil,  dan akuntabel.

Ilham mengatakan proses pengadaan tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik maupun kepentingan pribadi. 

Tidak boleh pengondisian vendor, pengaturan pemenang, permainan spesifikasi, serta penggelembungan harga merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pengadaan yang baik.

"Kami mendesak Kejari Kabupaten Bogor untuk menelusuri seluruh proses Pokir DPRD yang berkaitan dengan pengadaan kultivator dan pupuk cair di Distanhorbun. Memeriksa proses pengusulan, perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan, termasuk menelusuri adanya kemungkinan pengaturan penyedia, penentuan pemenang, permainan spesifikasi, maupun intervensi pihak tertentu," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani