Kejari Segera Panggil Saksi Kunci Perkara Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara

Walau belum menetapkan tersangka dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, Kejari Kabupaten Bogor sudah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Kejari Segera Panggil Saksi Kunci Perkara Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara
Kejari Kabupaten Bogor sudah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari PT Daya Cipta Dianrancana. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Walau belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi RSUD Bogor Utara, Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor sudah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari PT Daya Cipta Dianrancana.

PT Daya Cipta Dianrancana diketahui merupakan manajemen konstruksi atau konsultan pengawas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara, yang terletak di Desa Cogrek, Parung.

Hal itu karena pihak PT Daya Cipta Dianrancana sudah mengakui kesalahannya, hingga sesuai audit BPK RI, negara mengalami kerugian hingga Rp9,1 miliar.

"Dengan adanya pengembalian kerugian negara, berarti dia mengakui kesalahan dan perbuatannya sehingga keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp9,1 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Andri menuturkan, dalam waktu segera jajarannya akan menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

Jajarannya juga akan mengejar sisa kerugian negara Rp8 miiliar yang disebabkan PT Jaya Semanggi Enjimiring selaku kontraktor atau pelaksana pembangunan RSUD Bogor Utara.

Selain itu, jajarannya sudah memeriksa 61 orang saksi yang terdiri dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, tenaga ahli.

Seksi Pidana Khusus juga sudah meminta keterangan kepada 5 orang saksi ahli yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang jasa dan konstruksi.

Di akhir pekan kemarin, Irman Gofur selaku Sekretaris Dinas Kesehatan bersama stafnya mengantar langsung satu kotak besar berisi berkas-berkas proyek pembangunan RSUD Bogor Utara ke Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

"Dokumen yang diberikan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor itu merupakan permintaan kami untuk memperkuat dugaan Tipikor pada proyek pembangunan RSUD Bogor Utara. Dengan lengkapnya alat bukti dan konstruksi perkara yang lebih jelas, maka kami akan segera menetapkan tersangka atas perkara yang telah merugikan negara ini," tuturnya.


Editor : Doni Ramdhani