Kejari Kabupaten Bogor Menyidik Dugaan Penyelewengan Aset Diskominfo

Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor menindaklanjuti hasil temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar.

Kejari Kabupaten Bogor Menyidik Dugaan Penyelewengan Aset Diskominfo
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar mengatakan, pihaknya memanggil sejumlah pihak dengan total 30 orang saksi. Termasuk, mantan Camat Cibinong, mantan Kepala Diskominfo, dan mantan Kepala Diskopopdagin. (reza zurifwan)

INILAHKORAN.ID - Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor menindaklanjuti hasil temuan laporan hasil pemeriksa keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat pada 2023 lalu.

Kejari Kabupaten Bogor diketahui memanggil sejumlah pihak dengan total 30 orang saksi. Termasuk, mantan Camat Cibinong, mantan Kepala Diskominfo, dan mantan Kadiskopopdagin.

"Kami sudah memanggil 30 orang saksi, termasuk mantan Camat Cibinong, mantan Kadiskominfo dan mantan Kadiskopdagin dalam dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Bogor yang sebelumnya masuk dalam LHP BPK Perwakilan Jawa Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Andri menuturkan, dari kesaksian para pejabat dan ASN Pemkab Bogor dam pihak swasta diduga ada kerugian negara dalam penyelewengan aset yang harusnya dikelola Diskominfo.

Di lapangan, aset lahan yang harusnya dikelola Diskominfo Kabupaten Bogor tersebut sudah bertahun-tahun menjadi area komersial dan disewakan menjadi food court.

"Jadi ada beberapa oknum ASN, maupun pihak swasta yang mendapatkan keuntungan dari penyewaan kios atau tempat usaha sejak 2020 hingga 2025, dimana kerugian negara bisa mencapai Rp1 miliar," tutur Andri.

Andri Zulfikar menambahkan, jika dihitung dengan praktik pengeboran air tanah, jumlah kerugian negara pun bisa bertambah.

"Jadi praktik pengeboran air tanah, jumlah kerugian negara bisa bertambah hingga Rp2 miliar, selain tidak berizin, praktek pengeboran tanah tersebut ternyata ilegal hingga para pelaku pun bisa ditambahkan pasal dalam ancaman hukumannya," tambahnya.

Dia menjelaskan, dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemkab Bogor tersebut terjadi karena ada kelalaian terutama oleh mantan Kadiskominfo.

"Itulah yang kami pertanyakan. Yang harusnya dikelola Diskominfo, kenapa dia lalai dan tidak cakap dalam pengelolaan asetnya," jelasnya. 


Editor : Doni Ramdhani