Sahkah Menikah dengan Mualaf yang Belum Khitan?

KHITAN bukanlah syarat sah menikah. Artinya, wanita yang menikah dengan lelaki yang tidak dikhitan, tidak mempengaruhi keabsahan pernikahannya.

Sahkah Menikah dengan Mualaf yang Belum Khitan?

KHITAN bukanlah syarat sah menikah. Artinya, wanita yang menikah dengan lelaki yang tidak dikhitan, tidak mempengaruhi keabsahan pernikahannya.

Sebuah pertanyaan dilayangkan lembaga Fatwa Syabakah al-Fatawa as-Syariyah, Seorang masuk islam, tapi dia belum dikhitan. Bolehkah menikah dengan seorang muslimah?

Jawaban yang diberikan oleh Dr. Ahmad Hajji al-Kurdi pengawas ahli al-Mausuah al-Fiqhiyah ,

Baca Juga : Apa Mereka Mencari Kekuatan di Sisi Orang Kafir?

Tidak ada persyaratan khitan untuk keabsahan pernikahan. Khitan bagi lelaki muslim statusnya sunah bagi sebagian ulama dan wajib bagi ulama lainnya. (Syabakah al-Fatawa as-Syariyah, no. 57503).

Karena pernikahan sah, maka anak hasil pernikahan ini dinasabkan kepada ayahnya.

Baca Juga : Kafir yang Sangat Baik Hati, Surga atau Neraka?


Editor : Bsafaat