Ternyata Begini Hukum Khitan bagi Pria Mualaf

SALAH satu ajaran Islam yang diakui sisi ilmiahnya adalah berkhitan. Dalam khazanah fikih Islam, khitan didefinisikan sebagai memotong kulit kulup yang menutup bagian depan kemaluan laki-laki agar tidak dipenuhi kotoran.

Ternyata Begini Hukum Khitan bagi Pria Mualaf
Ilustrasi/Net

SALAH satu ajaran Islam yang diakui sisi ilmiahnya adalah berkhitan. Dalam khazanah fikih Islam, khitan didefinisikan sebagai memotong kulit kulup yang menutup bagian depan kemaluan laki-laki agar tidak dipenuhi kotoran.

Adapun untuk wanita, proses khitan berlangsung pada bagian atas alat kelamin. Khitan juga berfungsi agar seseorang dapat menahan kencing supaya kenikmatannya dalam bersenggama tidak berkurang.

Sebagai bagian dari syiar Islam, khitan merupakan tradisi Islam yang sudah berlangsung sejak zaman Nabi Ibrahim as. Kata Rasulullah saw, "Ibrahim as kekasih Allah, berkhitan setelah usainya 80 tahun. Ia dikhitan dengan kapak." (HR Bukhari).

Baca Juga : Apa Mereka Mencari Kekuatan di Sisi Orang Kafir?

Mayoritas ulama berpendapat khitan adalah wajib. Tapi mazhab Syafi'i berpendapat khitan adalah sunah muakkadah bagi laki-laki, dan sekadar anjuran buat perempuan. Nabi saw bersabda, "Khitan itu disunatkan bagi kaum laki-laki dan dimuliakan bagi kaum wanita." (HR Iman Ahmad).

Dalam hadis lain disebutkan, "Ada empat perkara yang termasuk dalam sunah Rasul, yaitu khitan, memakai wangi-wangian, bersiwak, dan menikah." (HR Imam Ahmad).

Khitan sebaiknya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran berdasarkan hadis, "Rasulullah melakukan akikah buat Hasan dan Husen dan mengkhitan mereka pada hari ketujuh kelahiran mereka." (HR Al Baihaqi).

Baca Juga : Kafir yang Sangat Baik Hati, Surga atau Neraka?

Menurut ilmu kedokteran, berkhitan sangat baik bahkan dapat menunjang kesehatan badan. Ini karena khitan dapat membersihkan segala kotoran menempel di kulit kelamin, dan karenanya sangat ampuh menghindari kuman yang ada pada kelamin.

Halaman :


Editor : Bsafaat