Salah Potong saat Khitan Anak, Perawat ini Mengakui Salah Namun Membantah Malapraktik
Sidang perkara dugaan malapraktik yang menyebabkan korban cacat seumur hidup lantaran kepala penisnya terpotong saat khitan berlanjut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Sidang perkara dugaan malapraktik yang menyebabkan korban cacat seumur hidup lantaran kepala penisnya terpotong saat khitan berlanjut.
Rabu 8 Januari 2025 ini, sidang beragendakan pembacaan pledoi kuasa hukum terdakwa Hendro Riyadi, Ahmad Effendi.
Kepada Majelis Hakim PN Cibinong, Ahmad Effendi membantah ada malapraktik apalagi kesengajaan dalam proses khitan. Namun, yang terjadi menurutnya merupakan risiko dan kecelakaan kerja.
"Kami membantah ada malapraktik, tetapi yang terjadi risiko dan kecelakaan kerja saar Hendro Riyadi melakukan pratik khitan korban ADR (5)," ujar Ahmad Effendi kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2024.
Ia menuturkan, malapraktik berdasarkan UU Nomor 17/2023 disebutkan apabila ada hasil dari persidangan Majelis Disiplin Profesi.
"Menurut kami, saat kejadian, terdakwa Hendro Riyadi yang berprofesi sebagai perawat sudah melakukan praktik khitan sesuai prosedur. Kecelakaan kerja ini terjadi karena kebetulan alat laser pemotongnya habis baterai, lalu diganti dengan gunting medis. Sementara itu, saat khitan anak korban meronta hingga terjadi salah khitan," tuturnya.
Mengenai penuntutan pemberian ganti rugi, pihaknya mengaku tuntutan ganti rugi harusnya sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara retritusi.
"Kami hanya dimintai permohonan ganti rugi sebesar Rp230 juta namun tidak diberikan salinannya. Majelis Hakim pun tidak memberikan waktu kami untuk membantah dan diminta menanggapinya di hari ini," paparnya.
Sementara, terdakwa Hendro Riyadi mengakui kesalahan atau kelalaiannya dan membantah ada kesengajaan untuk mencelakai anak korban ADR.
"Saya mengakui kesalahan, dan membantah ada niat dan kesengajaan melukai korban anak ADR. Permohonan maaf sudah dilakukan, terutama niat mengganti rugi namun belum diterima terkait nominal pemberian uang ganti ruginya," ucap Hendro Riyadi.
Editor : Doni Ramdhani
