Kompak Terima Suap, Pimpinan PN Depok Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Ketua, Wakil Ketua hingga juru sita PN Depok didakwa menerima suap percepatan eksekusi lahan senilai Rp850 juta oleh jaksa KPK
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Kompak menerima suap, Ketua, wakil hingga juru sita PN Depok terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka didakwa menerima suap sengketa lahan senilai Rp850 juta.
sidang dakwaan suap terhadap tiga terdakwa, yakni Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan jurusita Yohansyah Maruanaya, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (1/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), mendakwa ketiganya menerima uang suap sebesar Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Uang itu diduga diberikan agar proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok, dipercepat.
Dalam surat dakwaan disebutkan, pada Februari 2026, perwakilan PT Karabha Digdaya menghubungi terdakwa Yohansyah Maruanaya untuk mengatur penyerahan uang di kawasan Emeralda Golf Club, Kota Depok.
Perwakilan perusahaan kemudian menyiapkan uang tunai Rp850 juta yang disimpan di dalam tas laptop. Yohansyah mengambil tas tersebut dari kendaraan yang telah disiapkan.
Tidak lama setelah penyerahan berlangsung, petugas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan mengamankan Yohansyah beserta barang bukti uang tunai Rp850 juta.
JPU KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan, I Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah Maruanaya didakwa secara alternatif, yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan tugas.
“Dalam dakwaan kami telah menguraikan pihak Pengadilan Negeri Depok, dalam hal ini Pak I Wayan, Pak Bambang, dan Yohansyah menerima uang sebesar Rp850 juta untuk percepatan eksekusi lahan PT Karabha Digdaya. Setelah uang diserahkan, beberapa saat kemudian terjadi operasi tangkap tangan,” kata Meyer kepada wartawan usai persidangan.
Selain dakwaan suap, Bambang Setyawan juga didakwa menerima gratifikasi. Jaksa mengungkapkan, saat penggeledahan ditemukan uang tunai sebesar 50.000 dolar Amerika Serikat di ruang kerja Bambang.
Tak hanya itu, hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya transaksi keuangan mencurigakan berupa penerimaan dan penukaran valuta asing sepanjang 2025 hingga 2026.
Menurut Meyer, Bambang diduga menerima dan menukarkan sekitar 112.000 dolar Amerika Serikat serta sekitar 39.000 dolar Singapura. Jika digabungkan dengan uang yang ditemukan saat penggeledahan, nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai sekitar Rp2,4 miliar hingga Rp2,5 miliar, bergantung pada kurs rupiah.
“Temuan tersebut merupakan hasil pendalaman dari laporan PPATK dan diperkuat dengan bukti penukaran serta keterangan saksi. Perkara gratifikasi ini tidak berkaitan langsung dengan PT Karabha Digdaya, tetapi karena waktunya berdekatan dengan peristiwa OTT, dakwaannya digabungkan dalam satu berkas perkara,” ujar Meyer.
Ia menambahkan, ancaman pidana maksimal terhadap para terdakwa dapat mencapai 20 tahun penjara.
Editor : Ahmad Sayuti

