Yusuf Sulaeman Pegawai Gadungan KPK Peras Pejabat Kabupaten Bogor Segera Bebas
Perkara Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Informasi dan Data sudah inkracht, ia pun resmi menjadi terpidana tepat menjelang setahun penangkapannya di Rumah Makan Kabayan, Cibinong oleh Inspektorat KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Perkara Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Divisi Informasi dan Data sudah inkracht, ia pun resmi menjadi terpidana tepat menjelang setahun penangkapannya di Rumah Makan Kabayan, Cibinong oleh Inspektorat KPK.
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Keputusannya, Yusuf Sulaeman divonis lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Cibinong yang menghukumnya kurungan penjara selama 3,5 tahun.
Terpidana Yusuf Sulaeman, divonis 2 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim MA, lalu, dua unit mobilnya yaitu Porsche Macan dan Toyota Alphard dikembalikan ke keluarga terpidana.
Karena, sudah menjalani setengah dari hukuman dan juga mendapatkan beberapa remisi, kuasa hukum terpidana Yusuf Sulaeman yaitu Berto Tumpal Harianja mengatakan bahwa kliennya akan segera bebas.
"Bulan ini, atau Bulan September, Yusuf Sulaeman akan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur," kata Berto Tumpal Harianja kepada wartawan, Senin, 11 Agustus 2025.
Berto Tumpal Harianja menuturkan, jikapun terpidana Yusuf Sulaeman tidak mengajukan pembebasan bersyarat, kliennta tetap bebas murni pada Bulan November mendatang.
"Dia kan banyak dapat remisi, dan selama dikurung di lembaga pemasyarakatan, kelakuannya baik - baik saja," tuturnya.
Akhir Bulan Juli Tahun 2024 lalu, usai diamankan Inspektorat KPK, Yusuf Sulaeman diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bogor.
Hal itu, karena Yusuf Sulaeman bukanlah pegawai KPK, hingga perkaranya masuk ke dalam pidana umum, dan ranah hukumnya berada di Polres Bogor.
Oleh Sat Reskrim Polres Bogor, Yusuf Sulaeman dianggap bersalah karena melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Dalam aksinya, Yusuf Sulaeman terbukti memeras tiga pejabat Dinas Pendidikan yaitu Desirwan, Warman dan Yanto Pradibta serta pegawai Dinas Pekeerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Dari tangan pejabat teras Pemkab Bogor tersebut, terpidana Yusuf Sulaeman mendapatkan uang dengan total Rp 750 juta.***
Editor : JakaPermana

