Yusuf Sulaeman Dapat 'Diskon' Hukuman dari Pengadilan Tinggi Bandung

Pengadilan Tinggi Bandung memberikan “diskon” hukuman untuk Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK Bidang Informasi dan Data.

Yusuf Sulaeman Dapat 'Diskon' Hukuman dari Pengadilan Tinggi Bandung

INILAHKORAN, Cibinong – Pengadilan Tinggi Bandung memberikan “diskon” hukuman untuk Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK Bidang Informasi dan Data.

Informasi yang didapat, Pengadilan Tinggi Bandung dalam vonis banding, menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan vonis yang sudah dijatuhkan Pengadilan Negeri Cibinong.

Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 2 tahun untuk Yusuf Sulaeman. Sebelumnya, hakim PN Cibinong memvonisnya hukuman 3,5 tahun penjara.

Kepala Seksi Pidana Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Agung Ary Kesuma, membenarkan informasi tersebut. Pihaknya pun tak tinggal diam dengan keputusan tersebut.

Agung Ary Kesuma menuturkan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor mengajukan banding karena berpendapat bahwa barang bukti dua unit mobil, baik Toyota Alphard maupun Porsche Macan S3 layak dirampas untuk negara.

“Dua unit mobil tersebut digunakan terdakwa Yusuf Sulaeman ketika memeras pejabat Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor,” tutur Agung Ary Kesuma.

Sebelumnya, Yusuf Sulaeman divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu.

Yusuf Sulaeman dihukum 3,5 tahun kurungan penjara. Hal itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor yaitu 3 tahun.

Selain dihukum 3,5 tahun kunjungan penjara, mobil Porsche Macan S3 dan Toyota Alphard akan dikembalikan terhadap terdakwa karena tidak bisa dibuktikan dari hasil kejahatannya.

Sementara, Iphone 15 Promax dan dua tas miliknya bakal dirampas dan dimusnahkan oleh negara setelah ada keputusan hukum yang tetap atau inkracht.

Sedangkan, barang bukti berupa uang sebesar Rp300 juta akan diserahkan kepada para saksi, melalui saksi pelapor yaitu Yanto Pradibta.

Terdakwa Yusuf Sulaeman dianggap bersalah dan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (*)


Editor : Zulfirman