Gawat, Yusuf Sulaeman Bukan Satu-satunya Pegawai Gadungan KPK Operasi di Kabupaten Bogor, Siapa Lagi?

Ternyata, Yusuf Sulaeman bukan satu-satunya pegawai gadungan KPK yang bermain di Kabupaten Bogor. Yusfitriadi menyebut satu nama lainnya. Siapa?

Gawat, Yusuf Sulaeman Bukan Satu-satunya Pegawai Gadungan KPK Operasi di Kabupaten Bogor, Siapa Lagi?
Yusuf Sulaeman, pegawai gadungan KPK, dituntut hukuman penjara 3 tahun akibat kasus dugaan penipuan dan pemerasan di Pengadilan Negeri Cibinong.

INILAHKORAN, Cibinong – Ternyata, Yusuf Sulaeman bukan satu-satunya pegawai gadungan KPK yang bermain di Kabupaten Bogor. Yusfitriadi menyebut satu nama lainnya. Siapa?

Karena banyaknya nama-nama yang “terkait” KPK inilah, pengamat kebijakan publik Yusfitriadi meminta lembaga antirasuah itu turun ke Kabupaten Bogor.

Yusfitriadi menyebutkan, dalam persidangan, terungkap fakta bahwa ada grup Whatsapp Ngaliong yang juga melibatkan orang “terkait” KPK.

Grup Whatsapp Ngaliong itu beranggotakan empat orang. Mereka terdiri dari pegawai gadungan KPK Yusuf Sulaeman, dua pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, dan mantan penyidik KPK berinisial D.

Itu sebabnya, dia menegaskan perkara Yusuf Sulaeman ini harus diungkap secara utuh. Terlebih, perkara ini menyinggung-nyinggung soal perkara program e-Katalog Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

“Apalagi, selain terdakwa Yusuf Sulaeman, ada nama lain pegawai gadungan KPK berinisial L yang kerap memeras pejabat di lingkup Pemkab Bogor,” tuturnya.

Seperti diketahui, pegawai gadungan KPK, yakni Yusuf Sulaeman, tinggal menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong setelah menyampaikan pleidoinya.

Yusuf Sulaeman didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor di Pengadilan Negeri Cibinong dengan pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Yusuf Sulaeman, diduga berhasil memeras pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor sebesar Rp650 juta dan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp50 juta, baik pada tahun 2022 maupun 2024.

“Perkara dugaan pemerasan dan penipuan dengan terdakwa Yusuf Sulaeman harus dikembangkan oleh KPK,” kata Yusfitriadi kepada wartawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa 14 Januari 2025.

Yusfitriadi mendasarkan alasan permintaannya itu karena ada dugaan korupsi pada proyek e-Katalog di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Hal itu pun tersinggung pula dalam proses persidangan.

Salah satu alasan Yusuf Sulaeman bisa mendapatkan uang ratusan juta itu adalah karena adanya pelaporan masyarakat terhadap dugaan korupdi pada proyek e-Katalog di Dinas Pendidikan itu.

“Sebelumnya dilaporkan oleh beberapa pejabat Dinas Pendidikan, motif pemberian uang ratusan juta tersebut ialah untuk menyuap penyidik KPK,” sebut Yusfitriadi. (*)


Editor : Zulfirman