75 Desa di Bogor Masuk Kawasan Kehutanan, Pengamat: Penggunaan Peta Belanda Keliru
Yustiftiadi heran, Peta Belanda itu pada akhirnya menjadi dasar atas penentuan 75 desa di 22 kecamatan di Kabupaten Bogor yang terancam masuk kawasan kehutanan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID- Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi menyayangkan langkah Kementerian Kehutanan menggunakan Peta Belanda dalam menentukan batas Kawasan Hutan.
Yustiftiadi heran, Peta Belanda itu pada akhirnya menjadi dasar atas penentuan 75 Desa di 22 kecamatan di Kabupaten Bogor yang terancam masuk kawasan kehutanan.
Selain 75 desa yang masuk kawasan kehutanan, sejumlah warga di sana juga terancam jeratan hukum karena dianggap menduduki lahan negara.
"Penggunaan Peta Belanda tidak tepat karena sudah banyak dirusak atau diubah, Undang - Undang Agraria harus direformasi agar lebih adil," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Di mata Yusfitriadi permasalahan tanah tak bisa diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kantor ATR/BPN. Dia mendesak pemerintah untuk segera membentuk bank tanah.
Keberadaan Bank Tanah, dinilai Yusfitriadi bisa untuk melindungi aset pemerintah pusat hingha daerah.
"Bank tanah itu bukan hanya mengurus administrasi lahan milik pemerintah, tetapi juga bisa tempat masyarakat menyewa dan memanfaatkan lahan milik pemerintah," terangnya.
Informasi yang dihimpun Inilah Koran, berdasarkan Peta Belanda, Kementerian Kehutanan menetapkan Kawasan Hutan di seluruh Indonesia.
Akibatnya, desa - desa yang sudah banyak penduduknya terancam tergusur dari rumah yang mereka diami selama bertahun hingga puluhan tahun.
Tak hanya rumah, fasilitas Kantor Desa, Masjid, Mushola, Puskesmas hingga sekolah pun dianggap melanggar aturan Kawasan Hutan.
Sebelumnya diberitakan, Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor Eko Mujiarto berharap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengabulkan permohonan Pemkab Bogor terkait dikeluarkannya 75 desa di 22 kecamatan di Bumi Tegar Beriman dari peta kawasan kehutanan.
Menurutnya, Raja Juli Antoni akan berkunjung ke Desa Sukawangi, Sukamakmur pada Senin 26 Januari 2026 mendatang. Itu merupakan salah satu desa yang paling luas diklaim masuk kawasan kehutanan.
"Kami berharap kebijakan Kementeriam Kehutanan meluluskan permohonan atau rekomendasi Pemkab Bogor, terkait 75 desa di Bumi Tegar Beriman, yang masuk ke dalam kawasan kehutanan," harap Eko Mujiarto.
Eko menuturkan, walaupun peta yang dipakai Kementerian Kehutanan, ia optimis permohonan atau rekomendasi Pemkab Bogor diluluskan atau dikabulkan Raja Juli Antoni.
"Yang terpenting, kajian yang kami lampirkan pada permohonan pelepasan 75 desa dari Kawasan Kehutanan itu tepat administrasi. Saya sih cukup optimis, bakal dikabulkan Kementerian Kehutanan," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk empat orang warga Desa Sukawangi Sukamakmur yang menjadi tersangka penyerobotan lahan kawasan kehutanan diharapkan bisa lepas dari jeratan hukum.
"Semoga dengan dilepaskannya lahan pemukiman, perkebunan, dan sarana prasarana Desa Sukawangi dari kawasan kehutanan, status hukum mereka tidak lagi menjadi tersangka," tambahnya.***
Editor : Bsafaat

