Kades Sukawangi : Aneh Tapi Nyata, Punya SHM, Tapi Warga Jadi Penjahat Setelah Terbit SK Kehutanan
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto menuturkan bahwa 32 hektare yang bakal dikeluarkan dari kawasan hutan, didominasi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan, Kantor Desa Sukawangi, insfrastruktur jalan jembatan dan sedikit pemukiman.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Dari 7.788 hektare lahan desa yang diklaim kawasan kehutanan, 60 hektare sedang berproses dan akan dikeluarkan menjadi kawasan pemukiman.
Dari 60 hektare lahan tersebut, 32 hektare yang akan bukan lagi kawasan Kehutanan, ada di desa sukawangi, Sukamakmur.
Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto menuturkan bahwa 32 hektare yang bakal dikeluarkan dari kawasan hutan, didominasi fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas keagamaan, Kantor Desa Sukawangi, insfrastruktur jalan jembatan dan sedikit pemukiman.
"Dari 32 hektare, yang bakal dikeluarkan dari Kawasan Kehutanan, itu baru Puskesmas, Masjid, jalan, SDN Sukawangi 01 dan Kantor Desa Sukawangi. Cuma sebagian rumah warga yang sudah didaftarkan dan juga bakal dikeluarkan dari kawasan hutan," tutur Budiyanto kepada wartawan, Kamis, 02 Oktober 2025.
Budiyanto menerangkan, total luas lahan di Desa Sukawangi ada 2.200 hektare, dimana didominasi lahan perkebunan dan pertanian.
Ia pun berharap, seluruh kawasan pemukiman dan kebun maupun sawah di Desa Sukawangi dikeluarkan dari kawasan hutan.
"Kita tinggal di Desa Sukawangi, setidaknya sejak Tahun 1930, sementara Surat Keputusan Kementerian Kehutanan terbitnya Tahun 2022, dengan dasar Peta Belanda Tahun 1927. Harapan saya, Desa Sukawangi, kawasan pemukiman, sarana prasarana, kebun dan sawahnya tidak masuk lagi kawasan kehutanan, hingga kami bebas dari bayang - bayang penyerobot lahan Kehutanan dan dicap menjadi penjahat," harapnya.
Ia menjelaskan, sebenarnya warga sudah banyak yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Namun, SHM milik warga sebagian masih 'ditahan' dan belum diserahkan oleh Kantor ATR / BPN Kabupaten Bogor, adapun yang sudah ada ditangan masyarakat, dalam kurun lima tahun waktu setelah diserahkan, tiba - tiba bisa dicabut SHMnya. Bagi saya ini aneh tapi nyata, karena kami sudah beranak cucu dan memiliki sertifikat, tiba - tiba dengan terbitnya SK Kehutanan, kami kini menjadi penjahat karena menyerobot lahan milik negara," jelasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

