Desa Sukawangi Jadi Agunan Sejak 1980, Dedi Mulyadi: Kalau Ada Unsur Pidana, Diproses Hukum!

Kasus janggal kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, disebut-sebut sudah dijadikan agunan sejak 1980. 

Desa Sukawangi Jadi Agunan Sejak 1980, Dedi Mulyadi: Kalau Ada Unsur Pidana, Diproses Hukum!
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung – Kasus janggal kembali mencuat di Kabupaten Bogor. desa sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, disebut-sebut sudah dijadikan agunan sejak 1980. 

Kini, desa tersebut bahkan dipasangi plang penyitaan hingga memicu keresahan warga karena sebagian di antaranya diusir.

Fakta ini diungkapkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto saat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025). Ia mengaku heran bagaimana mungkin sebuah desa bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

"Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, Pak. Di Bogor, dekat sama kita, dua desa," kata Yandri.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat dedi Mulyadi menegaskan bahwa pengelolaan desa merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Namun ia menekankan, jika ada indikasi pelanggaran hukum, kasus itu harus segera diproses ke ranah pidana.

"Dipidana saja sudah, saya nanti kan itu kalau desa gini, desa itu kan kewenangannya kewenangan bupati ya, SK-nya, pengawasan langsungnya," ujar Dedi dikutip Minggu 21 September 2025.

Meski begitu, Dedi memastikan Pemprov Jabar tidak akan berdiam diri apabila Pemkab Bogor lamban mengambil tindakan. Ia siap menurunkan inspektorat provinsi untuk ikut mengawasi penyelesaian kasus tersebut.

"Jadi tapi kalau memang tidak ada tindak lanjut di tingkat kabupaten, saya menurunkan inspektorat provinsi. Ya kalau itu pidana jadi pidana. Kalau itu dilakukan oleh oknum aparat, ya aparatnya melanggar proses hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kemendes PDTT telah melayangkan surat resmi ke berbagai pihak terkait kasus Desa Sukawangi. Namun hingga kini, polemik mengenai status desa tersebut masih menyisakan tanda tanya besar. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti