Selain Sukawangi, 74 Desa Lainnya Juga Masuk Dalam Kawasan Kehutanan. Ini Langkah Pemkab Bogor!
Tak hanya Desa Sukawangi, Sukamakmur. 74 desa lainnya di 22 kecamatan di Kabupaten Bogor dengan totap luas lahan 7.788 hektare masuk ke dalam Kawasan Kehutanan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Tak hanya desa Sukawangi, Sukamakmur. 74 desa lainnya di 22 kecamatan di kabupaten bogor dengan totap luas lahan 7.788 hektare masuk ke dalam kawasan kehutanan.
Warga yang tinggal di desa kawasan kehutanan itu pun terancam terusir dari rumahnya dan ada beberapa orang warga yang tersangkut hukum.
Namun Pemkab Bogor tidak tinggal diam, melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPP) mereka berkordinasi dengan Tim Terpadu Kementerian Kehutanan.
"Kami sudah mendata masyarakat yang tinggal di kawasan kehutanan, kepada Tim IPTKH ( Inventerisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan) kami minta lahan kediaman masyarakat dan lainnya, dikeluarkan dari kawasan hutan," kata Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto kepada wartawan, Selasa, 1 Oktober 2025.
Selain dikeluarkan dari Kawasan Kehutanan, Eko Mujiarto menuturkan tiga solusi lainnya adalah persetujuan peruntukan fungsi hutan, perhutanan sosial dan persetujuan pembangunan hutan.
"Dari luas lahan yang masuk dalam kawasan hutan, sekitae 60 hektare sudah disetujui untuk dilepas dari Kawasan Kehutanan dan 32 hektare ada di Desa Sukawangi," tuturnya
Ia menjelaskan, dari 7.788 hektare lahan, 782 hektare digunakan untuk kantor pemerintah desa, Puskesmas, bangunan sekolah, jalan dan lainnya.
"Sementara, 1.815 hektare adalah milik perseorangan, 48 hektare digunakan oleh badan sosial dan 5.143 hektare digunakan untuk kepentingan lainnya," jelas Eko Mujiarto.
Editor : Ahmad Sayuti

