Pengamat Politik Yusfitriadi Dorong Pelaku Jual Beli Jabatan Dijerat Pasal Tipikor

Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mendorong dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bogor ditangani oleh Seksi Pidana Khusus.

Pengamat Politik Yusfitriadi Dorong Pelaku Jual Beli Jabatan Dijerat Pasal Tipikor
Pengamat politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mendorong dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bogor ditangani oleh Seksi Pidana Khusus./INILAHKORAN-Reza Zurifwan

INILAHKORAN.ID - Pengamat Politik dan kebijakan publik Yusfitriadi mendorong dugaan jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bogor ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Hal itu, karena jual beli jabatan dalam perspektif Yusfitriadi merupakan pidana khusus bukan pidana umum. 

"jual beli jabatan masuk ke dalam kategori perilaku koruptif, karena terjadi abuse of power dan gratifikasi itu dibuktikan dengan adanya bukti transfer dari korban ke pelaku hingga harusnya ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Rabu, (15/04/2026)

Yusfitriadi berharap, bahwa para pelaku jual beli jabatan tidak dikenakan Pasal 378 KUHP yaitu tentang Penipuan karena dianggap kurang tepat.

Hal itu, karena selain ancaman sanksi pidananya lebih rendah, para pelaku bisa tidak dipecat kalau vonis hukuman penjaranya dibawah dua tahun serta masih dapat bantuan hukum dari Pemkab Bogor. 

"edangkan kalau Tipikor, yang termasuk kejahatan luar biasa, ancaman hukuman lebih lama, tidak boleh dapat bantuan hukum dari Pemkab Bogor dan wajib dipecat jika terbukti," tutur Yusfitriadi.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman menjelaskan bahwa proses audit investigatif telah dilaksanakan sejak 11 Maret 2026 melalui serangkaian langkah strategis, meliputi pengumpulan data, penelusuran bahan, serta konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Tim Inspektorat melakukan audit investigasi secara komprehensif untuk memperoleh data dan fakta yang relevan, kompeten, material, dan memadai. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan mendalam guna memastikan informasi yang diperoleh lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Arif Rahman.

Arif Rahman menambahkan, permintaan keterangan dan klarifikasi kepada sejumlah pihak merupakan bagian dari proses pendalaman dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pihak yang dimintai keterangan dalam permasalahan yang diaudit.

Berdasarkan hasil audit terhadap data dan dokumen, serta permintaan keterangan kepada 24 (dua puluh empat) pegawai/pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, baik pejabat Eselon II, III, IV, maupun staf pelaksana, tidak ditemukan bukti adanya aliran dana kepada BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya dalam kaitan promosi jabatan. 

Adapun transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 orang PNS, sebagaimana dibuktikan melalui data transfer dan rekening koran yang bersangkutan.

“Perlu kami sampaikan bahwa dari hasil audit tidak ditemukan adanya aliran dana kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara empat orang PNS, yang didukung oleh bukti transfer dan rekening koran masing-masing,” tambah Arif Rahman.***


Editor : JakaPermana