Polemik Pansel KPU-Bawaslu, Pengamat Singgung Risiko Demokrasi Terpimpin

Pengamat Yusfitriadi menyoroti keterlambatan pembentukan pansel penyelenggara pemilu. Ray Rangkuti juga mendesak Mendagri Tito Karnavian mundur.

Polemik Pansel KPU-Bawaslu, Pengamat Singgung Risiko Demokrasi Terpimpin
Pengamat Yusfitriadi menyoroti keterlambatan pembentukan pansel penyelenggara pemilu. Ray Rangkuti juga mendesak Mendagri Tito Karnavian mundur.

INILAHKORAN.ID-Keterlambatan pembentukan panitia seleksi (pansel) penyelenggara Pemilu menuai sorotan. Pengamat politik dan kebijakan publik, Yusfitriadi, menilai pemerintah berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu karena belum membentuk pansel, sementara masa jabatan penyelenggara pemilu akan berakhir pada April 2027.

Yusfitriadi bahkan mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat memunculkan apa yang disebutnya sebagai dejavu democracy atau kemunduran demokrasi menuju pola demokrasi terpimpin.

Menurut Yusfitriadi, keterlambatan pembentukan pansel patut dicermati karena berpotensi memengaruhi proses seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Saat ini pemerintah sudah melanggar Undang - Undang nomor 7 Tahun 2012, karena telat membentuk Pansel Penyelenggara Pemilu dan itu dicurigai agar Komisioner KPU dan Bawaslu menjadi 9 orang yang merupakan perwakilan 9 Fraksi yanf ada dI DPR - MPR saat ini hingga terjadilah demokrasi terpimpinsi seperti zaman Soeharto," kata Yusfitriadi kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.

Yusfitriadi menegaskan pemerintah tidak seharusnya menganggap persoalan tersebut sebagai hal biasa. Dia meminta pemerintah bertanggung jawab atas keterlambatan yang dinilainya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah Diminta Minta Maaf kepada Masyarakat

Menurut Yusfitriadi, revisi Undang-Undang Pemilu yang perlu disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebenarnya dapat dilakukan pada akhir 2026 atau awal 2027.

Karena itu, dia meminta pemerintah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DPR juga diminta menjalankan fungsi pengawasan dengan mengingatkan dan menegur pemerintah terkait persoalan tersebut.

"Harusnya pemerintah mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, lalu DPR sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) juga harus mengingatkan dan menegur pemerintah," tuturnya.

Ray Rangkuti Desak Tito Karnavian Mundur

Sementara itu, Ray Rangkuti dari LIRA Indonesia turut menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Dia bahkan mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Ray menilai Tito yang merupakan mantan Kapolri terlihat lelah dan kurang bergairah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Mendagri.

"Kalau memang sudah lelah, capek dan bosan, lebih baik mundur saja dari Menteri Dalam Negeri karena pemerintah juga butuh alasan dan dasar hukum pemerintah boleh melanggar Undang - Undang Pemilu karena adanya pergantian menteri," tegas Ray Rangkuti.

Pernyataan kedua pengamat tersebut menambah sorotan terhadap proses pembentukan pansel penyelenggara pemilu menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu pada April 2027.***


Editor : JakaPermana