Bawaslu: Partai Politik Lakukan Pemutakhiran Data Jelang Tahapan Pendaftaran Pemilu

Tahapan pendaftaran peserta Pemilu akan dimulai pada 2027 mendatang. Sebelum itu, partai politik diminta untuk menuntaskan pemutakhiran data keanggotaan.

Bawaslu: Partai Politik Lakukan Pemutakhiran Data Jelang Tahapan Pendaftaran Pemilu
Bawaslu Kota Bandung menggelar pelatihan penyelesaian sengketa bagi partai politik, di Kota Bandung, Rabu (14/10/2026). (yuliantono)

INILAHKORAN.ID - Tahapan pendaftaran peserta Pemilu akan dimulai pada 2027 mendatang. Sebelum itu, partai politik diminta untuk menuntaskan pemutakhiran data keanggotaan dan membenahi dokumen administrasi.

Kelalaian memenuhi persyaratan, berpotensi memicu sengketa, hingga menggugurkan peluang partai menjadi peserta Pemilu.

Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengatakan, akhir 2026 menjadi momentum penting bagi partai politik untuk memastikan seluruh data dan dokumen persyaratan telah sesuai ketentuan. Sebab, tahun depan penyelenggaraan Pemilu mulai memasuki tahapan pendaftaran calon peserta.

“Di tahun ini mungkin akan menjadi tahun terakhir melakukan pemutakhiran partai politik, karena di tahun depan kita akan mulai memasuki tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu,” ujar Dimas di sela Pelatihan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Non-Tahapan di Kota Bandung, Rabu (14/10/2026). 

Dia meminta partai politik memanfaatkan kesempatan hingga Desember 2026, untuk memastikan data yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah memenuhi persyaratan.

Salah satu persoalan administratif yang perlu diantisipasi adalah status domisili kantor partai. Menurut Dimas, tidak semua partai memiliki kantor permanen sehingga dokumen domisili perlu diperbarui secara berkala.

Selain persoalan administrasi, pencatutan identitas warga dalam daftar keanggotaan partai politik juga masih menjadi perhatian Bawaslu Kota Bandung.

Dimas mengungkapkan, sepanjang 2026, pihaknya menerima laporan dari tiga orang yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan mereka.

“Dari unsur masyarakat, sampai sekarang per tahun ini kami masih mendapatkan keluhan atau laporan dari masyarakat terkait dengan adanya masyarakat yang tercatut dalam partai sebagai anggota partai politik,” katanya.

Pencatutan tersebut tidak hanya berkaitan dengan validitas data keanggotaan, tetapi juga dapat berdampak pada kepentingan warga. Pasalnya, sejumlah pekerjaan mensyaratkan pelamar tidak tercatat sebagai anggota partai politik.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat mengadu melalui media sosial atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kota Bandung.

Bawaslu selanjutnya dapat mendorong KPU dan partai politik terkait untuk menghapus identitas warga yang dicatut. Namun, kewenangan memperbarui data keanggotaan berada pada masing-masing partai politik.

Selain pencatutan identitas dan persoalan dokumen, pemenuhan jumlah minimum anggota menjadi salah satu aspek yang berpotensi memicu sengketa dalam proses verifikasi partai politik peserta pemilu.

Dimas menegaskan, persyaratan harus diterapkan secara setara terhadap partai politik baru maupun partai yang telah mengikuti pemilu sebelumnya. Seluruh partai wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk batas minimum jumlah anggota.

Dia menyebut, partai politik harus memenuhi persyaratan minimal 1.000 anggota di setiap kabupaten/kota. Jumlah tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan administrasi dan verifikasi faktual sesuai tahapan pemilu.

Apabila hasil verifikasi menunjukkan jumlah anggota yang memenuhi syarat tidak mencapai batas minimum, partai politik berisiko dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu.

“Batas minimum keanggotaannya tidak terpenuhi, maka partai politik tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu,” ucapnya.

Meski demikian, Dimas menjelaskan bahwa penanganan sengketa yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan partai politik sebagai peserta pemilu pada umumnya menjadi kewenangan Bawaslu RI, bukan Bawaslu kabupaten/kota.

Untuk itu, Bawaslu Kota Bandung mendorong partai politik tidak menunggu hingga tahapan pendaftaran dimulai untuk membenahi kekurangan. Pemutakhiran data, validasi keanggotaan, serta kelengkapan dokumen administrasi perlu dituntaskan sejak masa non-tahapan, agar potensi pelanggaran dan sengketa dapat diminimalkan.


Editor : Doni Ramdhani