Dede Yusuf Kritik NPHD KPU-Bawaslu, Usul Anggaran Pemilu Dikelola Pusat

Anggota Komisi II DPR Dede Yusuf mengkritisi mekanisme pengalokasian anggaran hibah daerah atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pemilu.

Dede Yusuf Kritik NPHD KPU-Bawaslu, Usul Anggaran Pemilu Dikelola Pusat
Dede Yusuf mengatakan, alokasi NPHD di sejumlah daerah belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.  (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN.ID - Anggota Komisi II DPR Dede Yusuf mengkritisi mekanisme pengalokasian anggaran hibah daerah atau Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk penyelenggaraan Pemilu. 

Dia menilai, besaran hibah yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu masih berpotensi dipengaruhi kepentingan kepala daerah. Dede mengatakan, alokasi NPHD di sejumlah daerah belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu. 

Bahkan, terdapat daerah kecil yang mengalokasikan anggaran besar, sementara daerah yang lebih luas justru memberikan anggaran lebih kecil.

"Kadang pemberian NPHD itu tergantung kepala daerahnya. Ada yang besar walaupun daerahnya kecil, tapi sebaliknya ada yang kecil padahal daerahnya besar," kata Dede Yusuf di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (25/10 2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketimpangan anggaran, tetapi juga menyangkut independensi penyelenggara pemilu.

Pasalnya, kepala daerah yang memberikan hibah juga memiliki posisi strategis dalam dinamika politik. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan bagi KPU dan Bawaslu dalam menjaga netralitas saat menjalankan tugasnya.

Karena itu, Dede mengusulkan agar pembiayaan penyelenggaraan pemilu tidak lagi sepenuhnya bergantung pada hibah pemerintah daerah. Salah satu opsi yang tengah dipikirkan adalah menempatkan anggaran pemilu melalui pemerintah pusat.

"Kami sedang berpikir NPHD mungkin bisa dilakukan melalui pusat. Jadi kalau kita bicara itu nanti hampir sama kayak DAK lah, DAK khusus kepemiluan. Anggarannya bisa dititipkan di Kemendagri sebagai pembina pemilu ya," ujarnya.

Masuk Pembahasan Revisi UU Pemilu

Dede menyebut, persoalan pendanaan dan independensi penyelenggara pemilu tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah digodok DPR RI.

Menurutnya, revisi kali ini mencakup perubahan besar dengan menggabungkan sejumlah regulasi yang sebelumnya terpisah ke dalam satu undang-undang.

Dia menjelaskan, terdapat enam buku atau kelompok regulasi yang akan disatukan, mencakup ketentuan mengenai pemilu, pemilihan anggota DPR dan DPRD, hingga penyelenggara pemilu.

"Ada enam buku yang digabungkan jadi satu. Ya, buku mengenai pemilu, buku mengenai pemilihan DPR, DPRD, termasuk juga penyelenggara dan lain-lain. Dulu namanya kodifikasi, kalau sekarang kita gabungkan semua itu. Itu saja ya mungkin hampir 400 sekian pasal," kata Dede.

Dia menambahkan, dalam draf revisi tersebut terdapat lebih dari 200 pasal baru atau tambahan. Jika digabungkan dengan ketentuan yang sudah ada, jumlah pasalnya diperkirakan mencapai sekitar 400 pasal.

Usulan pengelolaan anggaran pemilu melalui pemerintah pusat menjadi salah satu gagasan yang mengemuka dalam pembahasan tersebut. Skema ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan penyelenggara pemilu terhadap pemerintah daerah sekaligus memperkuat independensi KPU dan Bawaslu.

Meski demikian, mekanisme pendanaan tersebut masih berupa usulan yang perlu dirumuskan lebih lanjut dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu.


Editor : Doni Ramdhani